58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024

Senin, 30 Desember 2024 – 04:12 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap sebanyak 58 orang terdakwa perkara tindak pidana narkoba sepanjang 2024.

"Total ada 58 terdakwa dituntut pidana mati yang diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, dan merupakan kejahatan luar biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Ahad.

BACA JUGA: AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu

Dia menyampaikan tuntutan mati terhadap 58 terdakwa ini berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak," tuturnya.

BACA JUGA: 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba

Adre menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini sesuai amanat undang-undang, dan diberikan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata dia.

BACA JUGA: Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas

Pihaknya juga telah menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa tindak pidana orang dan harta benda, dan satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

"Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, dan mendukung program pemerintah memberantas narkoba," kata Adre.

Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama menambahkan, di antaranya 19 terdakwa perkara tindak pidana narkoba telah dituntut pidana mati sepanjang 2024.

Dia menjelaskan, tuntutan pidana mati itu sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi, dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

"Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya,” ujar dia.

Pihaknya menegaskan, tuntutan pidana mati ini menjadi upaya Kejari Medan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

"Tuntutan mati ini menjadi deterrent effect bagi para pelaku narkoba. Diharapkan peredaran narkoba semakin menurun, dan masyarakat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat," kata Deny yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Banten. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler