jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 28 remaja diciduk Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota di sekitar Ganda Agung, Bekasi Timur, Selasa (29/5) dini hari.
Para remaja itu bergerombol di tepi jalan. Mereka diduga hendak tawuran sehingga petugas melakukan penggeledahan dalam razia cipta kondisi (Cipkon).
BACA JUGA: Hendak Tawuran, 54 Siswa SMK Ditangkap
Razia dilakukan petugas gabungan yakni Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Kota Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
BACA JUGA: Polisi Datang, Belasan Pemuda Kabur Tinggalkan Celurit
Selain itu, petugas menemukan beberapa bungkus minuman keras (miras) oplosan yang tengah dikonsumsi puluhan remaja tersebut.
Ipda Agung Gede, Komandan Pleton 2 Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, setelah mendapatkan bungkus miras dari para remaja itu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap penjual atau peracik miras.
BACA JUGA: Alami 154 Jahitan dan 54 Luka Dalam, Korban Tawuran Tewas
“Jadi berdasarkan salah satu pengakuan remaja itu, miras dibeli di Jalan Rawa Semut, RT 007/11 Nomor 45, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, kita langsung sambangi,” ujarnya.
Saat penggeledahan petugas menemukan puluhan bungkus miras oplosan siap edar, serta bahan-bahan racikan miras seperti alkohol, minuman energi, dan bahan-bahan lainnya.
Rumah yang terletak agak jauh dari jalan besar itu ternyata juga digunakan pemilik sebagai tempat jualan burung kicau. Saat penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial S.
“Pelaku penjual sekarang masih diamankan di Polres, masih dimintai keterangan dulu sama anggota Serse,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Tawuran, 40 Pelajar Diringkus
Redaktur & Reporter : Yessy