JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji, merasa diuntungkan jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sampai pada tahap penyidikanHendarman menyatakan memberikan dukungan penuh bila kewenangan penuntutan kasus-kasus tindak pidana korupsi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Itu menguntungkan saya
BACA JUGA: Ruki Siap Mundur dari PT KS
Saya mendukung penuh,” kata Hendarman di Jakarta, Jumat (11/10)BACA JUGA: Bos Mobil Damkar Segera Disidang
Katanya, jaksa-jaksa yang melakukan penuntutan di KPK adalah merupakan jaksa-jaksa dari Kejaksaan AgungHanya saja, jaksa-jaksa yang ditugaskan di KPK mendapatkan gaji yang tinggi
BACA JUGA: Ruki juga Kritisi BPK
Agar tidak ada perbedaan gaji, sudah semestinya semua jaksa berada dalam naungan Kejaksaan AgungKata Hendarman, jangan sampai ada jaksa yang kaya, sedang yang lain tetap melarat“Jaksa kita yang di sana (KPK, red) gajinya lebih besarSaya bilang ke mereka, sudah kembali ke sini, kita melarat sama-samaKembalilah, yang didik kita jugaAyo, kita kumpul,” ajaknya.Hendarman menyebutkan, kewenangan penuntutan memang ada pada jaksaKewenangan penuntutan adalah satu hal yang tidak bisa dipisah-pisahkan.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU kejaksaan, penuntutan ada di kejaksaan dan Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi“UU KPK 2003 dan UU Kejaksaan 2004, jadi up-dating-nya saya berpegang pada undang-undang itu,” katanya.
Untuk diketahui, sebagian besar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju jika penuntutan hanya dilakukan Kejaksaan AgungFraksi-fraksi tidak sependapat jika kewenangan penuntutan dilakukan oleh dua instansi, yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebelumnyam Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah curiga bahwa wewenang penuntutan KPK bakal dicabut di RUU Pengadilan TipikorICW menduga, Kejagung punya peran dalam upaya mencopot kewenangan penuntutan dari KPK(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ketua KPK Difavoritkan Masuk BPK
Redaktur : Tim Redaksi