jpnn.com - JAKARTA – Hendra Saputra, sopir pribadi dan office boy yang namanya digunakan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan Avrian, terdakwa kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2012 bisa bernafas lega. Rievan adalah anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Hendra yang sempat divonis pidana satu tahun penjara akhirnya diputus bebas. Trio hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap mengabulkan kasasi Hendra. Putusan itu diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
BACA JUGA: Bahas Dugaan Gratifikasi Dokter, KPK Undang Sejumlah Pihak Terkait
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan kasasi yang membebaskan Hendra dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak memiliki mens rea (niat jahat), membuktikan bahwa keadilan itu masih ada. Masyarakat diimbau tetap menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini.
“Keadilan pasti datang. Pada kasus Hendra, meski divonis bersalah, hakim ada pertimbangan lain dalam melihat kasus itu,” ujar Semendawai, Kamis (21/1).
BACA JUGA: Dewie Yasin Limpo Minta Jatah 10 Persen
Menurut Semendawai, pihaknya mengapresiasi putusan kasasi trio hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Ketiga hakim tersebut dinilai tidak hanya melihat kasus yang melibatkan Hendra secara normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan hal-hal lainnya. Ke depan, putusan ini hendaknya dapat menjadi acuan bagi persidangan kasus lainnya dimana ada tersangka atau terdakwa yang karena sesuatu hal harus turut serta dalam suatu perbuatan pidana.
Selain itu, kata dia, penghargaan berupa keringanan maupun putusan bebas juga layak diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bekerja sama (justice collaborator). Kehadiran justice collaborator bisa membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana, baik dari penyelidikan, penyidikan maupun di persidangan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana saksi pelaku dapat diberikan penghargaan berupa keringanan pidana atau hak narapidana lainnya.
BACA JUGA: Mabes Polri : Kalau Bahrun Naim Tidak Bersalah, Silahkan Lapor Polisi
Pada saat kasus ini bergulir, pihak keluarga Hendra mengajukan permohonan perlindungan. Ini mengingat dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM lainnya, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.
Kejadian itu membuat pihak keluarga khawatir jika nasib yang sama bakal menimpa Hendra yang juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada kasus tersebut.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Honorer K2: Sukses tak Harus jadi PNS, tapi...
Redaktur : Tim Redaksi