Dewie Yasin Limpo Minta Jatah 10 Persen

Kamis, 21 Januari 2016 – 16:09 WIB
Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Persidangan dugaan suap yang menjerat anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/1).

Dalam persidangan ini terungkap fakta bahwa Dewie akan dapat fee jika membantu memperjuangkan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

BACA JUGA: Mabes Polri : Kalau Bahrun Naim Tidak Bersalah, Silahkan Lapor Polisi

Dewie Limpo pun siap membantu asal dana pengawalannya disiapkan oleh terdakwa Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua Irenius Adi dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf.

Rinelda Bandaso, Asisten Pribadi Dewi mengatakan, bosnya memang dijanjikan fee tujuh persen atau Rp 3,5 miliar dari nilai proyek Rp 50 miliar.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Sukses tak Harus jadi PNS, tapi...

“Awalnya 10 persen setelah ditawar (jadi) tujuh persen,” kata Rinelda saat bersaksi untuk terdakwa Irenius dan Setiady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).

Namun, sebelum fee diterima penuh, mereka sudah ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan. Fee yang diterima baru Rp 1,7 miliar dari total Rp 3,5 miliar. Duit diserahkan dalam pecahan dollar Singapura senilai SGD 177.700.

BACA JUGA: Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Pemerintah Diminta Jelaskan 3 Hal Ini

Ihwal kesepakatan fee itu berawal saat pertemuan antara Irenius, Setiady, Dewie, tenaga ahli Dewie yakni Bambang Wahyudadi, serta Stefanus Harry Jusuf di Restoran Bebek Tepi Sawah di Pondok Indah Mal 18 Oktober 2015. Setiady akan beri duit jika perusahaannya mendapat jaminan sebagai pelaksana proyek pembangkit listrik tersebut. 

“Ibu Dewie dan Pak Setiady (saat itu) membicarakan masalah fee," ujar Rinelda.

Hal ini juga diperkuat Ruth Alis Menawa. Adik Rinelda Bandaso, itu menegaskan memang Dewie dijanjikan fee tujuh persen. Dia mengaku mengetahui hal itu setelah diberitahu sang kakak setelah ada pertemuan di PIM.

“Hasil pertemuan itu disepakati ada fee tujuh persen setelah ada lobi-lobi dari pak Setyadi dan ibu Dewie,” ujarnya  saat bersaksi untuk Setyadi dan Irenius di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Irenius dan Setyadi, didakwa bersama-sama menyuap Dewie SGD 177.700. Uang SGD 177.700 diserahkan di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015. Sebagai jaminan, dibuat surat pernyataan bahwa uang akan dikembalikan jika Setyadi gagal menjadi pelaksana pekerjaan.

Pada pertemuan itu, Setyadi juga memberikan uang pada lrenius dan lne masing-masing sebesar SGD 1.000.

“Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa l dan terdakwa ll serta Rinelda Bandaso alias lne ditangkap oleh petugas dari KPK,” ujar Jaksa.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Manila, Menteri Arief Yahya: We Are Not Afraid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler