jpnn.com, JAKARTA - Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, terpidana percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo, dieksekusi Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
Hendra sebelumnya ditangkap di Singapura setelah kurang lebih 10 tahun menjadi buronan.
BACA JUGA: 10 Tahun Bersembunyi di Luar Negeri, Hendra Subrata Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung
"Hari ini jaksa penuntut umum atau eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buronan Hendra Subrata, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (26/6) malam.
Sebelumnya, putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat September 2011 mengubah status penahanan Hendra Subrata dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
BACA JUGA: Gagalkan Skenario Pengacara, Kejagung Berhasil Memulangkan Buronan Adelin Lis, Begini Ceritanya
Leoanard menyebutkan, eksekusi tetap dilakukan berupa tahanan badan di lembaga pemasyarakatan yang akan disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam rangka memperhatikan protokol kesehatan, pihaknya akan melakukan karantina terhadap terpidana.
Oleh karena itu, sejak Sabtu (26/6), terpidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Jangan Merasa Paling Pantas di KPK
"Selanjutnya, kami akan melakukan PCR kembali dan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata Leonard.
Dia memastikan kondisi Hendra dalam keadaan sehat, meskipun sudah berusia 81 tahun.
Sebelum dibawa pulang ke Indonesia, kata dia, terpidana sudah diperiksa kesehatan secara menyeluruh.
"Jaksa hanya melaksanakan eksekusi, tadi kami juga sudah melakukan pemeriksaan," katanya.
Menurut Leonard, meskipun terpidana masih bisa berjalan, namun karena alasan kemanusiaan pihaknya memberikan kursi roda mengingat usia Hendra yang sudah sepuh.
"Karena rasa kemanusiaan, agar tidak lebih capek kami kasih kursi roda, kami lakukan pengukuran tensi dan kesehatan beliau dalam keadaan sehat, selanjutnya kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi di lembaga pemasyarakatan," ujar Leonard.
Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat.
Pesawat yang membawa buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Terpidana Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejagung untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Pemulangan Hendra Subrata mendapat perlakuan khusus karena usianya yang sudah sepuh.
Meski dapat berjalan, pria usia 81 tahun itu menggunakan tongkat saat berdiri, dan dibawa menggunakan kursi roda.
Kejagung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejagung dan menuju Rutan Salemba.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo yang tak lain rekan bisnisnya, pada tahun 2009. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy