jpnn.com, JAKARTA - Setelah 10 tahun menjadi buronan kejaksaan, terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu (26/6) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA: Dua Kali dalam Sebulan, Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buron yang Sembunyi di Singapura
Hendra Subrata alias Anyi terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
"Ditemukan terpidana menggunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura dan mencurigai ada pembedaan identitas dari terpidana," papar Leonard.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Jemput Adelin Lis, Saatnya Singapura Buktikan Bukan Surga Para Koruptor
Leonard menjelaskan menjelaskan Hendra dituntut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 20 Januari 2009 dengan tuntutan 7 tahun pidana.
"Putusan PN tanggal 26 mei 2009, terpidana dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan dan dijatuhkan pidana emoat tahun penjara," lanjutnya.
BACA JUGA: Gagalkan Skenario Pengacara, Kejagung Berhasil Memulangkan Buronan Adelin Lis, Begini Ceritanya
Hendra Subrata mengajukan banding hingga peninjauan kembali atas vonis sebanyak 2 kali, tetapi ditolak.
"Saat keluar putusan Mahkamah Agung dan merubah status terpidana menjadi tahanan kota, terpidana sudah tidak berada di Indonesia," jelasnya.
Saat ini, Hendra Subrata ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan RI. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra