jpnn.com - JAKARTA - DPR akan meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan dengan pasti apakah reformasi birokrasi dalam penunjukan pejabat teras di direktorat terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai terlaksana.
Penunjukan pejabat di Ditjen Bea Cukai dan jajaran di bawahnya harus berdasarkan merit sistem. Menurut Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara, untuk jabatan teras seperti eselon I dan II dilakukan secara kontestasi dengan sistem terbuka.
BACA JUGA: Mentan Tegaskan Beras Masih Melimpah
"Kita akan cek penempatan pejabat. Bukan hanya Bea Cukai, tapi juga pajak. Kita akan nilai dan awasi karena tugas kita (DPR) mengawasi sesuai UU. Jadi wajar kita minta pengawasan," ujarnya Hendrawan saat dihubungi, Rabu (25/2).
Dia mengatakan, Menkeu harus tahu siapa-siapa saja yang bakal ditempatkan. Menteri, kata dia, juga harus meminta penilaian dari Badan Pemeringkat Jabatan dan Kepangkatan.
"Parameternya jelas integrasi, kompetensi yang dibuat secara transparan supaya masyarakat mengamati dan menilai yang ditempatkan oleh menteri," kata politikus PDIP ini.
BACA JUGA: Pengamat Sarankan Pemerintah Naikkan Harga Elpiji 3Kg
Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Misbakhun menimpali, penunjukan pejabat teras harus sesuai prosedur. "Saya yakin Menkeu akan bersikap profesional dalam mengambil keputusan dengan melibatkan para ahli," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Desak Bank Turunkan Bunga Kredit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Indah, Lezat, dan Unik dari Pantai Natsepa
Redaktur : Tim Redaksi