Hengky yang juga direktur PT Istana Sarana Raya yang juga sebagai agen tunggal pemegang merek Morita menurut jaksa penuntut umum sudah bekerja sama agar mendapat penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaranSelain itu, terdakwa juga mendapat fasilitas bebas bea
masuk barang senilai Rp10,9 miliar terhadap beberapa mobil pemadam.
Beberapa pengadaan mobil pemadam yang dituding bermasalah itu seperti di Riau yang menyeret gubernurnya Saleh Yasid dengan pembelian mobil pemadam untuk seluruh kabupaten dan kota senilai sebesar Rp20,2 miliar
BACA JUGA: Anggodo Kembali Datangi KPK
Selain itu, di Makassar melibatkan Walikota Makassar Andi Baso Amiruddin untuk 10 unit mobil pemadam dengan sistem voorfinanciering senilai lebih dari Rp9 miliarBACA JUGA: Mutilasi Belum Terindikasi Sindikat Penjualan Organ
Sedikitnya ada 22 provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran terjang Hengky menjalankan bisnis penjualan mobil pemadam kebakaran tersebutAtas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut hukuman 10 tahun menjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa
BACA JUGA: JK: Blanket Guarantee Sangat Berbahaya
Selain itu, Hengky juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp97,026 miliar. Angka itu belum dikurangi barang rampasan senilai Rp14 miliar lebih sehingga masih harus membayar Rp82,6 miliar atau jika tak membayar diganti dengan 3 tahun penjara.Menanggapi itu, Hengky meminta waktu 30 hari untuk membaca semua tuntutan sebelum mengajukan pembelaanNamun majelis hakim hanya memberinya waktu 2 minggu"Saya akan patuh dan saya akan ikuti keputusan yang adaMohon berikan saya arahan karena saya tidak pintar," ujar Hengky kepada hakim saat diberi waktu memberikan tanggapan.
Hengky yang bersidang tanpa didampingi penasihat hukum itu akan berusaha menyusun pembelaan sebelum sidang berikutnya yang diagendakan Kamis 28 Januari 2010 mendatang pukul 15.00 WIBUsai sidang pukul 13.30 WIB Hengky dengan mata berkaca-kaca berusaha tetap tegar"Apa pun kehendak Tuhan, apa yang terbaik dari Tuhan, saya terimaSaya akan baca dulu semuanya," ujarnya sembari meninggalkan lokasi persidangan di Pengadilan Tipikor di Kuningan Jakarta.(eff/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mic Mati, Pansus Diskor 3 Menit
Redaktur : Tim Redaksi