Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan Pemadam Kebakaran

Kamis, 14 Januari 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud, Kamis (14/1) dituntut hukuman 10 tahun penjara  karena diduga ikut terlibat melakukan tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Hengky yang juga direktur PT Istana Sarana Raya yang juga sebagai agen tunggal pemegang merek Morita menurut jaksa penuntut umum sudah bekerja sama agar mendapat penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaranSelain itu, terdakwa juga mendapat fasilitas bebas bea
masuk barang senilai Rp10,9 miliar terhadap beberapa mobil pemadam.

Beberapa pengadaan mobil pemadam yang dituding bermasalah itu seperti di Riau yang menyeret gubernurnya Saleh Yasid dengan pembelian mobil pemadam untuk seluruh kabupaten dan kota senilai sebesar Rp20,2 miliar

BACA JUGA: Anggodo Kembali Datangi KPK

Selain itu, di Makassar melibatkan Walikota Makassar Andi Baso Amiruddin untuk 10 unit mobil pemadam dengan sistem voorfinanciering senilai lebih dari Rp9 miliar
Di Medan yang melibatkan Walikota Medan Abdillah yang melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran tanpa lelang senilai Rp10,7 miliar

BACA JUGA: Mutilasi Belum Terindikasi Sindikat Penjualan Organ

Sedikitnya ada 22 provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran terjang Hengky menjalankan bisnis penjualan mobil pemadam kebakaran tersebut


Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut hukuman 10 tahun menjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa

BACA JUGA: JK: Blanket Guarantee Sangat Berbahaya

Selain itu, Hengky juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp97,026 miliar.  Angka itu belum dikurangi barang rampasan senilai Rp14 miliar lebih sehingga masih harus membayar Rp82,6 miliar atau jika tak membayar diganti dengan 3 tahun penjara.

Menanggapi itu, Hengky meminta waktu 30 hari untuk membaca semua tuntutan sebelum mengajukan pembelaanNamun majelis hakim hanya memberinya waktu 2 minggu"Saya akan patuh dan saya akan ikuti keputusan yang adaMohon berikan saya arahan karena saya tidak pintar," ujar Hengky kepada hakim saat diberi waktu memberikan tanggapan.

Hengky yang bersidang tanpa didampingi penasihat hukum itu akan berusaha menyusun pembelaan sebelum sidang berikutnya yang diagendakan Kamis 28 Januari 2010 mendatang pukul 15.00 WIBUsai sidang pukul 13.30 WIB Hengky dengan mata berkaca-kaca berusaha tetap tegar"Apa pun kehendak Tuhan, apa yang terbaik dari Tuhan, saya terimaSaya akan baca dulu semuanya," ujarnya sembari meninggalkan lokasi persidangan di Pengadilan Tipikor di Kuningan Jakarta.(eff/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mic Mati, Pansus Diskor 3 Menit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler