jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rio Reifan melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan Sandy Tumiwah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/4).
Laporan bernomor TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ atas dugaan melangsungkan perwakinan yang terlarang, kini sudah diterima penyidik.
BACA JUGA: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ngebet Tambah Momongan, Dokter Boyke Sarankan Hal ini
Kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe membeberkan alasan kliennya melaporkan Henny dan Sandy.
Dia menjelaskan, saat ini Rio dan Henny tengah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bekasi.
BACA JUGA: Dituding Berselingkuh oleh Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan: Saya Sudah Menopause!
Namun, belum resmi bercerai dengan Rio, Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy.
"(Henny dan Sandy, red) masih proses perceraian. Belum sah (cerai) tetapi Henny sudah melangsungkan perkawinan," kata Alamsyah.
BACA JUGA: Sambangi Polda Metro Jaya, Rio Reifan Laporkan Mantan Istrinya dan Sandy Tumiwa
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Henny dan Sandy Tumiwa yakni, Pasal 279 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Alamsyah menegaskan, tidak menutup kemungkinan Henny dan Sandy dijerat dengan pasal-pasal lain.
"Kami konsultasi dengan pihak penyidik pasal itu lebih tepat. Tidak memungkinkan pasal-pasal lain," ucap Alamsyah.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama