Henri Santoso Tipu Ayah Sang Pacar, Mengaku PNS di Kantor Pajak, Ternyata Gadungan

Selasa, 01 September 2020 – 23:27 WIB
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat berbincang dengan tersangka kasus penipuan yang menjadi PNS gadungan (kanan) yang telah melancarkan aksi penipuannya. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Henri Santoso, pegawai negeri sipil (PNS) gadungan dan berdinas di kantor pajak ini harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia telah menipu orang tua kekasihnya yang baru berkenalan dengan dia beberapa bulan lalu.

BACA JUGA: Anggota TNI Gadungan Ini Ketahuan Belangnya, Padahal Strategi Menipu Perempuan Sudah Disusun Rapi

Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp28,9 juta.

Kepala Polresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Dover Christian, di Jambi, Selasa, mengatakan, laki-laki itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua kekasih pelaku.

BACA JUGA: Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus

Setelah diselidiki, akhirnya Santoso dibekuk tanpa perlawanan, kemarin.

Kasus penipuan Santoso itu bermula saat dia berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial dan kemudian berlanjut sampai berpacaran hingga berkenalan dengan orang tua kekasihnya itu dengan mengaku sebagai PNS.

BACA JUGA: Sri Mulyati Coba Pertahankan Motornya, Tetapi 6 Pelaku Begal Malah Bertindak Brutal, Begini Kronologinya

Penampilan yang meyakinkan membuat Adnan ayahnya Heni, percaya kepada dia untuk mengurusi beberapa urusan keluarga termasuk mengurus sertifikat tanah.

Setelah itu, Santoso meminjam sejumlah uang kepada orang tua kekasihnya untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.

"Karena sudah percaya, Adnan memberikan pinjaman Rp28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya. Namun setelah mendapatkannya, pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi," kata Christian.

Dalam pemeriksaan polisi, Santoso mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan.

Namun dia tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS, sehingga dianggap palsu.

BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan

"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Christian.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler