jpnn.com, JAKARTA - Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm yang berkantor pusat di Jakarta, di awal Juni ini melebarkan sayapnya ke Jawa Timur dengan segera membuka kantor cabang di Surabaya.
Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm yang berpusat di Jakarta dan beroperasi di kawasan elite SCBD, tepatnya di Treasury Tower 9th Floor, Jenderal Sudirman, Kav.52-53, Lot. 28- Distric 8, Jakarta Selatan kini juga akan berkantor di tempat yang tak kalah mentereng di Spazio Tower, Lantai 8, Jalan Mayjend. Jonosewojo, Kota Surabaya.
BACA JUGA: Peradi Bekasi Raya Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Komitmen untuk penetrasi membantu masyarakat pencari keadilan merupakan salah satu wujud nyata pengabdian Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm di bidang pelayanan hukum dan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya.
Rencananya Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm Cabang Surabaya akan secara resmi dilakukan grand opening (dibuka) pada tanggal 9 Juni 2022.
BACA JUGA: Soal Bantuan Farhat Abbas, Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Bilang Begini
Dengan dilakukannya grand opening atau pembukaan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Cabang Surabaya, maka kantor baru Law Firm terkemuka ini memastikan diri telah siap bekerja di dalam memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa pandang bulu. Tanpa melihat strata, latar belakang sosial, ekonomi, politik, agama dan lainnya.
Founder Kantor Hukum Henry Indraguna Law Firm, Henry Indraguna mengatakan ada sejumlah hal yang mendasarinya untuk membuka kantor cabang di Kota Pahlawan ini.
BACA JUGA: Kader Golkar Henry Indraguna Dipercaya Jadi Tim Ahli Wantimpres
Menurut Henry, Kota Surabaya adalah Kota Metropolitan di Wilayah Provinsi Jawa Timur dan merupakan salah satu kota terbesar kedua di Indonesia setelah Kota Jakarta. Dengan demikian keberadaan kantor barunya ini juga sangat strategis memberikan pelayanan hukum terbaik kepada arek-arek Suroboyo dan sekitarnya.
"Menurut hemat saya sudah tentu banyak arek-arek Suroboyo dan sekitarnya yang akan membutuhkan jasa layanan hukum atau bantuan hukum kantor kita. Sebab jika dicermati dengan teliti hampir di setiap aktivitas masyarakat Kota Surabaya baik aktivitas sehari-hari maupun aktivitas bisnis, perkantoran, birokrasi dan aktivitas lainnya selalu dibayangi atau diiringi oleh aturan hukum dan juga selalu akan berpotensi menjadi permasalahan hukum," ungkap pengacara kondang ini.
Oleh karena itu, dengan fakta yang terjadi itu, sebagai Founder dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm beserta dengan seluruh Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Jakarta atau Pusat merasa terpanggil untuk hadir di tengah-tengah masyarakat Kota Surabaya untuk siap memberikan advokasi hukum dan bantuan hukum kepada rakyat Surabaya melalui Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya ini.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan sebagai founder Law Firm yang professional menjalankan tupoksinya juga meyakinkan bahwa sumber daya manusia (SDM) di Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Jakarta atau yang ada di Pusat termasuk Advokat-Advokat atau Pengacara adalah para profesional dan ekspert di bidangnya.
Tim Hukum di bawah komando Henry Indraguna adalah mereka-mereka para Lawyer yang sangat handal dan pengalaman di pelayanan berbagai bidang-bidang hukum.
"Selain juga sangat mumpuni. Baik dari segi keilmuan, pengalaman penanganan perkara-perkara dan juga tentu saja portofolio jam terbang di dalam penanganan perkara-perkara, penyelesaian berbagai macam permasalahan hukum baik pidaba maupun perdata serta TUN atau Tata Usaha Negara," bebernya.
Henry Indraguna yang saat ini dipercaya menjabat sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjelaskan
terkait jabatannya sebagai Anggota Tim Ahli Wantimpres ini sama sekali tidak memiliki kaitan apa pun dengan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm.
"Sebab secara hukum yang memiliki keterkaitan dengan jabatan saya dimaksud hanyalah profesi saya sebagai Advokat atau Pengacara yang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menggariskan secara tegas bahwa pada pokoknya Advokat yang menjadi pejabat negara tidak boleh menjalankan tugas profesi selama memangku jabatan yang diamanahkan negara tersebut. Dan mengenai hal tersebut tentunya telah saya lakukan dengan kepatuhan secara baik," tegasnya.
Namun demikian, meskipun dirinya memangku jabatan tersebut, akan tetapi Henry sebagai Founder Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm tersebut secara hukum masih tetap dapat memantau dan mengawasi setiap pengelolaan dan pengoperasian dari kantornya yang day to day dimaintain oleh para Vice Managing Partners dan Partners-Partners yang ada pada Kantor Hukumnya tersebut di Jakarta/Pusat.
Termasuk setiap pengelolaan dan pengoperasian dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm yang dilakukan Pimpinan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya.
Sementara, kata dia, yang tidak dapat dilakukan hanyalah menjalankan tugas profesi sebagai Advokat. Seperti misalnya melakukan pendampingan di Kepolisian, menghadiri di sidang pengadilan-pengadilan dan lainnya sepanjang masih memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi sebagai advokat.
Sebagai Founder, Henry Indraguna berharap semoga kedepan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya dapat menjadi kantor hukum yang sukses, maju dan jaya.
"Saya meminta doa semua pihak, kami di kantor baru ini mampu menjadi yang terbaik di dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya," ucapnya.
Advokat necis ini juga berpesan kepada seluruh Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Cabang Surabaya untuk selalu menjaga kode etik profesi advokat dan memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya.
Henry mengungkapkan layanan hukum yang dapat diberikan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya kepada masyarakat diantaranya adalah:
1. Layanan hukum dalam ruang lingkup non-Litigasi.
2. Layanan hukum Litigasi mencakup semua permasalahan hukum yang masuk ke dalam kategori kewenangan Kepolisian RI dan Kejaksaaan Agung RI.
3. Layanan hukum dalam ruang lingkup Litigasi mencakup semua sengketa atau permasalahan hukum yang masuk ke dalam kategori kewenangan: Peradilan Negeri, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Niaga, Peradilan Hubungan Industri (PHI), Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Peradilan HAM, Peradilan Perikanan, Peradilan Pajak, Lembaga Badan Perlindungan Konsumen, Lembaga Arbitrase, dan lain-lain
4. Peradilan-Peradilan Tinggi (Tingkat Banding).
5. Peradilan-Peradilan Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi).
6. Peradilan-Peradilan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali).
Henry juga mengingatkan bahwa pada pembukaan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya ini juga akan membuka layanan konsultasi hukum gratis sampai dengan akhir bulan Juni.
"Jika masyarakat Kota Surabaya membutuhkan konsultasi hukum gratis silahkan dapat menghubungi kontak person kami di Kantor Cabang Surabaya +62 822 57243419 Raissa Anita Fitria dan Kantor Pusat Siti Aminah Zuhria," ungkap Henry Indraguna.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari