BACA JUGA: 135 Jemaah Wafat, 397 Sakit
Wistle blower itu juga dijerat pasal gratifikasi kasus Arwana dengan tuduhan menerima duit panas Rp500 juta."Tidak ada yang menyebut Susno
BACA JUGA: Timur tak Mau Dicurgai Kongkalikong
Pemotongan atas perintah Pak Iwan (Kasudit Akuntansi Polda Jabar)," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/11).Pemotongan dana pengamanan itu, lanjut Henry, disinyalir dilakukan oleh oknum polisi lainnya
BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Turunkan Tim Drainase
Susno juga tak pernah mengumpulkan Kapolres dan Kapolwil terkait kasus itu," tukas Henry.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Suap OB, KPK Periksa Sekjen DPR
Redaktur : Tim Redaksi