BACA JUGA: Belanda Kritik Regulasi Investasi Indonesia
Jika sebelumnya dia diperiksa terkait kasus suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, hari ini dia diperiksa menyangkut kasus suap Otorita Batam (OB)."Diperiksa soal kasus perkara tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang dari Otorita Batam kepada Pak Sofyan Usman (mantan anggota DPR), dalam rangka usulan anggaran untuk Otorita Batam tahun anggaran 2004-2005," katanya, saat ditemui usai menjalani pemeriksaan KPK.
Menurut Nining, dalam pemeriksaan, penyidik bertanya kepadanya tentang dokumen, masalah administrasi dan mekanisme pembahasan APBN di panitia anggaran DPR
"Anggarannya ada yang Rp 10 miliar, sama Rp 80 miliar
BACA JUGA: Hujan Guyur Jamarat, Jemaah Bertakbir
Tetapi perkaranya saya gak tau berapa," ujarnyaPemeriksaan ini, menurut Nining pula, adalah yang terakhir bagi dirinya, khusus untuk kasus ini
BACA JUGA: Timur: Tak Ada Intervensi Politik
Hal itu mengingat semua yang diminta penyidik sudah ia penuhi.KPK memeriksa Nining, menyusul adanya penetapan tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam saat dipimpin Ismeth AbdullahKPK mencium adanya indikasi penyuapan Rp 1 miliar dari Otorita Batam kepada mantan anggota DPR Sofyan Usman, agar menyetujui usulan anggaran(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fit and Proper Test KPK-KY Mundur Lagi
Redaktur : Tim Redaksi