"Pengiriman TKI ke Malaysia akan dihentikan sampai ada respon pemerintah Malaysia mengenai proses hukum terkait kasus Siti Hajar
BACA JUGA: Liburan, Pilih Bus yang Aman
Kasusnya harus selesai dulu, baru kita evaluasi lagi (penempatan TKI yang baru)," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta kemarin (18/6)Erman menuturkan, kewenangan untuk menghentikan penempatan ke Malaysia memang?dimiliki Depnakertrans
BACA JUGA: SBY Terima Dubes 15 Negara
Namun, pemerintah akan membahas terlebih dulu dengan menteri terkait, setelah itu akan diambil keputusan untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.Pada Selasa pekan depan, Menakertrans Erman Soeparno akan bertemu dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Atase Ketenagakerjaan di seluruh dunia untuk melakukan evaluasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri di Malaysia dan negara-negara penempatan lainnya
Pertemuan tersebut juga menindaklanjuti pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Subramaniam di sela-sela sidang tahunan International Labour Conference (ILC) yang di Genewa, Swiss, Kamis lalu
BACA JUGA: Libur Sekolah, Menhub Minta Pemda Siaga
Dalam pertemuan bilateral itu telah disepakati bahwa Pemerintah Malaysia akan mewajibkan para pengguna TKI untuk bertanggung jawab bila melakukan tindak kekerasan terhadap tenaga kerja merekaSelain itu, dalam upaya mencegah adanya pengiriman TKI ilegal, pemerintah Malaysia juga akan memberi sanksi kepada perusahaan dan pengguna perorangan yang menggunakan jasa TKI ilegalUntuk mencari solusi, pada Juli mendatang pemerintah Indonesia dan Malaysia akan membahas bersama nota kesepahaman pada awal Juli mendatang
Pertemuan ini dilakukan untuk melakukan peninjauan ulang nota kesepahaman (MoU) perlindungan tenaga kerja IndonesiaKesepakatan baru nantinya akan memprioritaskan masalah paspor,? kontrak kerja, tenaga kerja ilegal, dan tanggung jawab pengguna ilegal.
Salah satu pokok pertemuan adalah kesempatan bagi majikan untuk memegang paspor TKIHingga saat ini, Malaysia masih mengijinkan majikan untuk memegang paspor TKI karena mereka belum meratifikasi konvensi ILOKondisi itu menyebabkan TKI sangat tergantung pada majikan meski mengalami kekerasan fisik"Saya berharap Malaysia sepakat dengan kita membuat MoU baru agar TKI bisa pegang paspor sendiri," katanya
Dalam waktu dekat, pemerintah juga hendak melakukan rapat konsultasi dengan Komisi Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPR RI untuk membahas masalah kekerasan yang dialami TKI"Saya sedang menyiapkan bahan-bahannya," kata dia.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Peserta Seleksi BPK, 5 Orang BPK
Redaktur : Tim Redaksi