Hentikan Rebutan Kewenangan Pengelolaan Desa!

Rabu, 07 Januari 2015 – 20:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Indra Sakti Lubis, menilai perdebatan kewenangan desa antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu segera dihentikan.

“Perdebatan kewenangan desa tidak perlu disikapi dengan polemik. Semua harus bermuara dari Undang Undang Desa, karena itu menjadi barometer hukumnya. Undang Undang itulah menjadi patokan kelembagaan yang menangani,” ujarnya di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Outlook dan Road Map Pelaksanaan UU Desa, di Jakarta, Rabu (7/1).

BACA JUGA: Hatta dan Amien Rais Sepakat tak Saling Tanggapi Pernyataan

Untuk menyelesaikan polemik yang mengemuka, Indra yakin Presiden Joko Widodo akan mengacu pada Undang Undang.

"Jangan sampai kita mundur lagi ke sistem pemerintah era sebelumnya. Rakyat dan negara ini harus melangkah maju. Dengan adanya kementerian yang fokus menyangkut desa dan berpedoman pada undang undang, maka harus juga menerapkan kebijakan kewenangan yang memang fokus menyejahterakan masyarakat desa yang lebih mandiri,” ujarnya.

BACA JUGA: Jumat, Boy Rafli Dilantik jadi Kapolda Banten

Indra yakin, dengan memberi kewenangan penanganan desa pada kementerian tersendiri, akan semakin meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di perdesaan. Selain itu, juga akan menyeimbangkan perekonomian antara desa dengan kota.

“Ekonomi di desa harus lebih baik dan sudah saatnya bergerak. Itulah gunanya ada Kementerian yang fokus di desa,” ujarnya.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Nilai Layanan Angkasa Pura Kurang Memuaskan

Selain itu Indra Sakti juga menilai tidak perlu ada pihak yang menjanjikan berlanjut atau tidaknya program lama. Misalnya. menyangkut nasib fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPD).

“Alangkah bijaknya tetap bersabar hingga keluarnya nomenklatur baru,” ujarnya.

Pandangan senada juga dikemukakan Dosen IPDN, Sadu Wasistiyono. Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, menurutnya menjadi spirit baru dalam memerjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.  

"Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, mereka menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh," ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan Ini NIP CPNS 2014 Mulai Diterbitkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler