Hentikan Upaya Meloloskan Terpidana Hukuman Pecobaan Boleh Nyalon!

Selasa, 30 Agustus 2016 – 13:56 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Bersih menilai, gagasan terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa menjadi calon kepala daerah, harus ditolak. 

Pasalnya, ‎terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah. Sebagaimana ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

BACA JUGA: Ketua PDIP Akui Persoalan Ahok Memang Bikin Panas

"Pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas," ujar salah seorang penggagas Koalisi Pilkada Bersih Masykurudin Hafidz, Selasa (30/8).

Koalisi  Pilkada Bersih prihatin dengan adanya wacana tersebut. Apalagi dikemukakan Anggota Komisi II DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Jumat (26/8) kemarin.

BACA JUGA: Aturan Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada Masih Alot

"Kami sangat menyayangkan, karena KPU juga diminta merevisi PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan. Salah satunya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f)  yang mengatur syarat, calon tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap‎," ujar Masykurudin.

Karena itu Koalisi Pilkada Bersih yang terdiri dari ICW, ‎Perludem, KoDe Inisiatif, JPPR, IPC, SPD dan LSPP‎ kata Masykurudin, meminta DPR segera menghentikan wacana dan upaya tersebut.

BACA JUGA: Pilgub Babel Tanpa Calon Perseorangan, Erzaldi Didukung Empat Parpol

"Karena bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas serta kualitas Pilkada," ujar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tersebut.(gir/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem-PKS Jajaki Koalisi Pasangkan Dua Calon Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler