jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie secara tegas menyatakan keheranannya terhadap Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) terkait persidangan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik olah KPU Jawa Timur sebagaimana aduan Khofifah Indarparawansa-Herman S Sumawiredja. Pasalnya, kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin itu tidak mengizinkan KPU Jatim membawa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
“Yang bilang tidak boleh itu siapa?” ujarnya saat mendengar penjelasan teradu Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik seluruh komisioner KPU Jatim di Jakarta, Kamis (25/7).
BACA JUGA: KPU Jatim Dinilai Hilangkan Hak Pilih 120 Ribu Warga
Sayangnya, Andri enggan menjawab secara tegas. Ia cuma menyatakan saat itu pihaknya hanya bertemu staf Kemenkumham karena pejabat terkait tengah berada di luar negeri. “Jadi kami hanya foto semuanya," ujar Andri.
Jawaban ini tentu saja membuat Jimly sangat tidak puas. Ditegaskannya, pejabat yang tak mau membeber dokumen ke publik bisa dipidanakan.
BACA JUGA: Kubu Khofifah Minta Tahapan Pilgub Jatim Ditunda
“Kalau ada informasi yang tidak diberikan itu bisa diancam dengan pidana. Ini era keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Sebelumnya Andry di hadapan majelis pemeriksa mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi Kemenkumham guna menyelesaikan permasalahan dugaan dukungan ganda PK dan PPNUI terhadap dua bakal calon pasangan Gubernur Jatim. Langkah tersebut dilakukan KPU Jatim guna mengetahui secara pasti AD/ART kedua parpol tersebut. Sebab baik ketua umum maupun sekjen PK dan PPNUI memberi surat dukungan yang berbeda pada calon pasangan gubernur Jatim..
BACA JUGA: Aceng Fikri Lolos Verifikasi Administrasi
“Jadi karena konflik di internal kedua parpol tersebut dalam pleno kita sepakat cari AD ART ke Kemenkum HAM, tapi ditolak katanya tidak boleh dikeluarkan," ujarnya.
Meski begitu, kata Andry, KPU tetap dapat membaca dan memfoto dokumen kedua partai itu ada di Kemenkumham. Tapi ternyata AD/ART juga tidak dapat menjawab solusi atas permasalahan yang ada. “AD/ART diam. Di dalamnya tidak mengatur secara jelas batas wewenang ketua umum dan sekjen. Dua-duanya (AD/ART dua parpol) begitu,” katanya.
Atas dasar inilah KPU Jatim akhirnya berinisiatif menyatakan membatalkan dukungan dari PK dan PPNUI. Baik terhadap pasangan Kofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja maupun Soekarwo-Saifullah Yusuf.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelang Surat Suara Pilkada Jatim Belum Selesai
Redaktur : Tim Redaksi