Heran, Terdakwa Penjual 13 Ribu Manusia Cuma Tahanan Kota

Sabtu, 19 Maret 2016 – 17:35 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menyesalkan adanya terdakwa perdagangan orang kelas kakap dijadikan tahanan kota. Bahkan, dia menyesalkan tuntutan majelis hakim terhadap terdakwa hanya tiga tahun. 

"Ini melukai rasa keadilan masyarakat," tegas Aboe, Sabtu (19/3). Ia menambahkan, memang setiap penegak hukum punya kewenangan sendiri termasuk mengatur penahanan seorang tersangka dari perkara yang ditanganinya. 

BACA JUGA: Ibarat Ikan, Pausnya Itu Bali, Ikan Kecilnya adalah Banyuwangi

Namun demikian, lanjut dia, seharusnya sebagai penegak hukum juga mengedepan profesionalisme dan rasa keadilan masyarakat. 

Aboe mengatakan bayangkan saja pelaku perdagangan orangutan di Pekanbaru, Riau, dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan kasus perdagangan orang dengan korban lebih dari 13 ribu orang juga dituntut tiga tahun bahkan terdakwanya dijadikan tahanan kota. "Ini kan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," tegasnya. 

BACA JUGA: Zaskia Gotik Harus Diajarkan Pancasila

Padahal, kata dia, terdakwa sudah menjadikan manusia sebagai komoditi perdagangan. "Ini adalah bencana kemanusiaan. Kok pelakunya bebas berkeliaran hanya dengan tahanan kota," heran Aboe. 

Menurut dia, pelaku yang mampu melakukan trafficking in person sedemikan rupa, pastilah memiliki jaringan yang besar dan akses yang luas. Sehingga ketika yang bersangkutan di luar tahanan akan memperbesar peluangnya menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Surat Mengharukan Ernaly Chandra dari Penjara..Untuk 2 Anaknya

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memprotes terdakwa perdagangan orang, Bungawati, yang dijadikan tahanan kota selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
"Tolong masyarakat mengawasi jalannya persidangan agar dia dihukum secara pantas. Saat ini pun dia tidak ditahan (di sel) tapi tahanan kota," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri Jumat (18/3).

Padahal, menurut Umar, Bungawati adalah pelaku kakap. Dia bahkan akan kembali dijerat aparat kepolisian dalam pidana yang sama namun dalam kasus berbeda. Bungawati memiliki tumpukan perkara dan korbannya sampai ditemukan hingga di Syria.

"Korbannya itu masih banyak. Putus sidang ini, akan kita ajukan perkara berikutnya lagi, berikutnya lagi. Dia beroperasi pada 2012 hingga 2014. Korbannya mencapai 13 ribu orang. Jumlah tersebut bisa terus bertambah," sambungnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jaksa Garap Berkas Ivan Haz di Kasus Penganiayaan PRT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler