JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dalam sidang, Jumat (8/5). Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.
"Terdakwa dikenai pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 50 juta. Atas putusan ini, terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Prim Haryadi di PN Jakarta Barat.
Atas vonis itu, Hercules pun bereaksi. Hercules yang ditemani kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, mengaku menerima putusan tersebut. "Saya menerima. Tidak ada pikir-pikir, meskipun pengacara saya meminta banding," ujarnya setelah sidang.
Pernyataan tersebut ditambahi Kaligis selaku kuasa hukum Hercules. Dia menyatakan, kliennya seharusnya bebas karena seluruh elemen yang dipermasalahkan tertuang dalam form perjanjian. "Dia kerja dengan hitam di atas putih sehingga itulah yang jadi alasan kami mengajukan banding," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Hercules disangka menerima total Rp 900 juta dari tiga orang pengembang, yaitu Sukanto Tjakra, Surya Putra Subandi, dan Jimmy Budiman, sebagai uang pengamanan.
Sidang kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Hercules itu berlangsung di PN Jakarta Barat sejak pukul 13.00 kemarin. Menurut Kasat Sabhara Polres Jakarta Barat AKBP I Putu Sumada, 245 personel polisi dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang.
"Personel terdiri atas satu peleton atau 31 anggota Brimob Polda Metro Jaya, 31 anggota Dalmas Polda Metro Jaya, 31 anggota Polres Jakarta Barat, serta 10 anggota dari masing-masing polsek dan beberapa polisi preman," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, para anggota sudah diarahkan untuk mengamankan sidang sesuai dengan standard operating procedure (SOP). "Intinya, setiap pengunjung akan diperiksa di depan pintu gerbang dan pintu masuk untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ungkap Putu.
Sebelumnya, Hercules dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dianggap melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasar catatan, Hercules setidaknya sudah empat kali menerima vonis bersalah dan harus mendekam di penjara. Kasus itu, antara lain, pengeroyokan di kantor Indopos pada 2005 dengan vonis 2 bulan penjara, pendudukan lahan di Kalideres 2006 (vonis 2 bulan penjara), pengeroyokan di Menara Peninsula 2008 (vonis 3 bulan penjara), serta melawan petugas 2013 (vonis 4 bulan).
Sementara itu, menanggapi vonis bagi Hercules, Kapolres Jakarta Barat Kombes Fadil Imran menuturkan, hukuman tersebut merupakan langkah maju di bidang hukum.""Pertama, ini sebuah kemajuan di bidang hukum karena kasus pidana pemerasan divonis dengan pidana pencucian uang," ucapnya beberapa saat setelah vonis dibacakan kemarin.
Fadil menambahkan, vonis tersebut juga menunjukkan bahwa aparat negara berperan aktif dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Aparat negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman premanisme. Walaupun, tersangka menyatakan banding," tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa penyidikan sudah selesai. Pihaknya juga menghormati vonis oleh majelis hakim. "Penyidikan selesai. Soal lama hukuman, saya Kapolres menghormati. Nanti kita lihat reaksi masyarakat. Pasti ada yang merasa kurang atau cukup. Biar masyarakat yang menilai," ujarnya. (all/c5/kim)
BACA JUGA: KPK Bantah ada Politisasi dalam Kasus Rachmat Yasin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Developer Keluarga Bakrie Tersangkut Kasus Bupati Bogor?
Redaktur : Tim Redaksi