jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka penerima suap terkait dengan izin alih fungsi lahan seluas 2.754 hektare.
Izin tersebut diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: KPK: Rachmat Yasin Resmi jadi Tersangka
"Kasusnya rekomendasi tukar menukar hutan di Bogor. Yang meminta rekomendasi atas kawasan hutan seluas 2.754 hektare," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Kamis (8/5) malam.
Bambang mengaku belum mengetahui lokasi hutan yang ingin dikonversi oleh perusahaan tersebut. Meski demikian, ia mengaku, KPK curiga salah satu hutan yang diinginkan adalah hutan lindung.
BACA JUGA: Rano Anulir Calon Sekda Usulan Atut
Dugaan sementara di kawasan itu akan dilaksanakan proyek tertentu oleh pengembang dari PT. BJA. Hanya saja Bambang mengaku belum dapat dipastikan mengingat penyidik KPK masih melakukan penelusuran.
Bambang memaparkan dalam kasus itu Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin (MZ) berperan sebagai pemberi rekomendasi.
BACA JUGA: Paedofil Gentayangan, Marzuki Tuding Negara Abaikan Pencegahan
Sementara itu, YY (Yohan Yap) dari PT BJA adalah orang yang akan mendapatkan manfaat dari rekomendasi dua penyelenggara negara itu.
"Itu dipergunakan untuk suatu proyek tertentu. PT punya kaitan dengan pengembang. Kami masih lakukan pendalaman-pendalaman. Makanya digunakan tanahnya lebih luas. Karena untuk proyek tertentu," kata BW.
Dari informasi yang beredar, PT Bukit Jonggol Asri merupakan perusahaan pengembang. Sekitar 35 persen saham perusahaan itu dimiliki keluarga Bakrie lewat PT Bakrieland Development.
Pada Juli 2011, PT Bukit Jonggol Asri diketahui mengumumkan dimulainya proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 Hektare di Kabupaten Bogor. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RY Ditangkap, Kompleks Pemkab Bogor Masih Mencekam
Redaktur : Tim Redaksi