Hercules Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar

Kamis, 30 Mei 2013 – 09:40 WIB
JAKARTA - Tokoh pemuda asal Timor Hercules Rosario Marshal pagi ini akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (30/5). Ia disidang dalam kasus dugaan aksi premanisme dan pemerasan.

"Sebentar sidangnya kira-kira pukul 11.00 siang," kata salah satu kuasa hukumnya, Joao Meco pada JPNN, Kamis.

Menurut Joao, tak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi persidangan perdana ini. Hercules berjanji akan kooperatif selama persidangan.

"Tak ada persiapan khusus, biasa aja untuk hadapi sidang," sambung Joao.

Polda Metro Jaya pada 3 Maret lalu menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Aru Ditangkap saat Sambut Danrem

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler