JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh aparat kepolisian.
Hal ini diungkapkan dalam nota pembelaannya yang dibacakan penasehat hukum Petrus Leatomo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (27/6).
Menurut penasehat hukum, Hercules tidak bersalah dalam dugaan pembubaran apel pasukan dari Polres Jakarta Barat pada 8 Maret 2013 lalu.
"Terdakwa satu (Hercules) justru bertanya dan marah pada saksi Sandra yang menyiapkan nasi kotak untuk personil yang melaksanakan apel. Padahal apel itu mengganggu dan menutup jalanan yang biasa dilewati," kata Leo di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, kata Leo, saksi-saksi dari anggota kepolisian yang dihadirkan dalam sidang Hercules tidak mendengarkan dan melihat secara langsung kekerasan secara verbal maupun fisik seperti yang dituduhkan pada pria asal Timor-timur itu.
Pihak penasehat hukum dalam hal ini menyatakan keberatan atas fakta dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang, yang dianggap tidak sesuai fakta sebenarnya.
"Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada memenjarakan satu orang tidak bersalah," tegas Leo. (flo/jpnn)
Hal ini diungkapkan dalam nota pembelaannya yang dibacakan penasehat hukum Petrus Leatomo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (27/6).
Menurut penasehat hukum, Hercules tidak bersalah dalam dugaan pembubaran apel pasukan dari Polres Jakarta Barat pada 8 Maret 2013 lalu.
"Terdakwa satu (Hercules) justru bertanya dan marah pada saksi Sandra yang menyiapkan nasi kotak untuk personil yang melaksanakan apel. Padahal apel itu mengganggu dan menutup jalanan yang biasa dilewati," kata Leo di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, kata Leo, saksi-saksi dari anggota kepolisian yang dihadirkan dalam sidang Hercules tidak mendengarkan dan melihat secara langsung kekerasan secara verbal maupun fisik seperti yang dituduhkan pada pria asal Timor-timur itu.
Pihak penasehat hukum dalam hal ini menyatakan keberatan atas fakta dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang, yang dianggap tidak sesuai fakta sebenarnya.
"Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada memenjarakan satu orang tidak bersalah," tegas Leo. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KRI Banda Aceh Siap Angkut 15.000 Pemudik dan 1.000 Roda Dua
Redaktur : Tim Redaksi