Hercules Tak Ajukan Eksepsi

Kamis, 30 Mei 2013 – 16:30 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rozario Marshall dan tim penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, sidang perdananya yang digelar Kamis (30/5) siang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

"Karena pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan dan kami sudah siapkan saksi, maka dilanjutkan dengan keterangan saksi," ujar Ketua Tim JPU Fajar Arisetiawan.

JPU menghadirkan saksi tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Barat. Tiga anggota tersebut adalah Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Marthson Marbun, dan dua anggota reserse kriminal, Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik.

Sementara itu, Hercules tampak duduk santai menghadapi jalannya persidangan. Tak ada ketegangan di wajahnya. Sesekali ia mengangguk mendengar dakwaan yang dibacakan JPU. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Ini, Ayah-Anak Hadapi Vonis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler