Herdin Benar-Benar Bejat, Anak Sendiri Dijadikan Sasaran Pelampiasan Nafsu

Jumat, 25 Juni 2021 – 19:08 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Herdin, 43, merupakan sosok ayah yang tak pantas dicontoh. Bukannya mendidik dan merawat, dia malah menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kasus ini terungkap dari tetangga korban yang ada di Pesanggrahan melapor ke polisi pada 5 Juni 2021 lalu.

BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Ternyata Oknum TNI

“Kemudian, dari hasil penyelidikan, korban ini merupakan anak dari keluarga broken home (ayah dan ibu bercerai),” ujar kapolres saat merilis kasus ini, Jumat (25/6).

Mulanya, korban bersama ayahnya tinggal di Riau sejak 2017. Saat itu usia korban masih sembilan tahun dan sudah disetubuhi oleh pelaku.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Lalu pada awal 2021, korban ikut ayahnya pindah ke Jakarta. Mereka berdua tinggal di sebuah rumah yang ada di Pesanggrahan. 

“Saat di Jakarta, korban masih disetubuhi. Hal ini dibuktikan dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan,” ujar Azis.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Gelar Pesta Sabu-Sabu Bareng Keluarga, Tak Disangka, Ternyata...

Sementara itu, pengakuan tersangka dia menyetubuhi anak kandung sendiri karena terbawa nafsu.

“Diawali dengan kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit yang menimbulkan birahi,” beber kapolres.

Menurut dia, apa yang dialami korban sangat tragis. Dia terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya tanpa bisa melawan.

“Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan. Untuk korban akan menjalani trauma healing oleh tim terpadu,” kata Azis.

BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

Atas perbuatannya, Herdin  dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler