jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti terobosan Bank Indonesia (BI) yang bakal menghadirkan central bank digital currency (CBDC) atau Rupiah Digital.
Menurut politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun, BI saat ini sedang merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risiko Rupiah Digital atau CBDC.
BACA JUGA: Harga Kripto Anjlok Terimbas Sentimen Negatif Pembobolan Bitmart Centralized
CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk ‘menggantikan’ uang kartal.
Hergun menilai ada tiga faktor yang mendorong munculnya CBCD atau Rupiah Digital, yaitu untuk merespons keberadaan crypto assets, meningkatnya kebutuhan transaksi keuangan digital, serta ketersediaan teknologi distributed ledger technology (DLT).
BACA JUGA: Bu Yanti Tewas Tertabrak Truk di Cimanggis Depok, Begini Kejadiannya
"Rupiah Digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat," kata Hergun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (12/12).
Kapoksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI itu menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di NKRI adalah Rupiah.
BACA JUGA: Ada Desakan Rekrutmen PPPK Guru 2021 Dibatalkan Saja, Alasannya Mengejutkan
Oleh karena itu, katanya, uang kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Masyarakat perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying serta memiliki potensi fluktuasi yang besar,” ucap Hergun.
Meskipun illegal sebagai alat pembayaran yang sah dan memiliki risiko tinggi, tetapi banyak masyarakat yang masih menyimpan uang kripto.
"Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar nantinya tidak menjadi korban dari uang kripto," ujar wakil ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR itu. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam