Hergun Gerindra: UU Cipta Kerja Karpet Merah Bagi UMKM

Rabu, 14 Oktober 2020 – 18:55 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Heri Gunawan mengatakan sektor UMKM bakal menikmati banyak manfaat dari lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang segera disahkan oleh pemerintah.

Sebab, kata Anggota Panja RUU Cipta Kerja DPR ini, tujuan utama disusunnya omnibus ini adalah untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja, sekaligus menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi.

BACA JUGA: SMRC: UU Cipta Kerja Bentuk Perlawanan Jokowi terhadap Oligarki

Dia pun menyodorkan data bahwa awal tahun 2020, BPS merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Dengan adanya pandemi Covid-19, Bappenas memprediksi pada 2021 tingkat pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang.

"Strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memprioritaskan UMKM sebagai leading sector," kata Heri Gunawan dalam keterangannya kepada jpnn.com, Rabu (14/10).

BACA JUGA: Warga Banyumas Turun ke Jalan, Tetapi Bukan Menolak UU Cipta Kerja

Hal tersebut dapat dilihat di dalam konsideran UU Cipta Kerja bahwa pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi.

Kemudian, baru disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA: Simak! Pesan Wagub DKI Kepada Massa Aksi Penolak RUU Cipta Kerja

Prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

Karena itulah UU Cipta Kerja hadir untuk membereskan berbagai persoalan klasik yang masih membelit UMKM. Di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

"UU Cipta Kerja didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM tersebut. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Selain itu, kemudahan-kemudahan lain juga terdapat pada bab-bab lainnya," jelas legislator Partai Gerindra ini.

Sebagai contoh, pada Bab V secara khusus menjabarkan tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan Koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 Pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada Pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan dan lainnya," ungkap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Politikus asal Sukabumi ini menjelaskan beberapa kemudahan yang bakal dinikmati pelaku UMKM. Antara lain, perizinannya dipermudah, pola kemitraan dengan usaha besar juga ditambah dengan pola rantai pasok.

"Artinya, UMKM dapat terlibat dalam rantai suplai atau jaringan logistik milik usaha besar," jelas Hergun -panggilan Heri Gunawan.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang basis data tunggal untuk UMKM, yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan dan sekaligus bisa diakses oleh masyarakat untuk mengembangkan usahanya.

Berikutnya, UMKM akan diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan.

"Bahkan ditegaskan bahwa kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program," ucap Hergun.

Kemudahan lainnya adalah terkait proses pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri.

"Pemerintah pusat juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemda dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM," katanya.

UU Cipta Kerja juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/ jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa di pemerintahan.

UMKM juga diberi akses promosi dan berusaha di tempat istirahat jalan tol dengan mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk UMKM.

Selanjutnya Usaha Mikro dan Kecil dapat mendirikan perseroan hanya oleh 1 orang saja. Selain itu, ada keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.

Kesimpulannya, kata ketua DPP Partai Gerindra ini, banyaknya kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk UMKM yang diatur di dalam UU Cipta Kerja membuktikkan bahwa sektor ini didaulat sebagai leading sector.

"Adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pelaku usaha UMKM naik kelas menjadi Usaha Besar sehingga selain dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk rakyat, juga dapat mengantarkan Indonesia ke dalam jajaran negara-negara maju di dunia," pungkas Hergun.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler