Hergun: JHT Itu Uang Buruh, Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan

Rabu, 16 Februari 2022 – 17:28 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau Hergun meminta Permenaker 2/2022 harus dibatalkan, karena JHT uang buruh bukan milik negara. Ilustrasi Foto: dokpri Hergun

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengkritisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Dalam Permenaker 2/2022 itu diatur pencairan JHT BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 Tahun.

BACA JUGA: Konsep JHT dan Jaminan Sosial di Indonesia Melampaui Standar Internasional

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu menegaskan JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi.

"Permenaker 2/2022 harus dibatalkan. Dana JHT merupakan uang pekerja/buruh, bukan uang negara. Mereka berhak mengambilnya saat sudah tidak bekerja lagi," kata Hergun kepada JPNN.com pada Rabu (16/2).

BACA JUGA: Protes Aturan JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker dan Jamsostek

Kapoksi Gerindra di Badan Legislasi DPR RI itu mengingatkan ketentuan Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pasal itu menyatakan jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BACA JUGA: Saiful Anam Ungkap Keunikan Kasus Briptu Christy, Ini Jarang Terjadi

Masa pensiun itu menurutnya tidak bisa dimaknai harus pada usia 56 tahun, tetapi lebih tepat diartikan jika pekerja atau buruh sudah tidak bekerja lagi dan sudah diatur dalam Permenaker 19/2015.

Pasal 3 Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bisa diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Lalu, kata Hergun, Pasal 5 dan Pasal 6 menyatakan manfaat JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

"Namun, sayangnya aturan ini diganti menjadi usia 56 tahun oleh Permenaker 2/2022," ucapnya.

Oleh karena itu, wakil ketua Fraksi Partai Gerindra DPR itu meminta landasan hukum pencairan JHT harus mengacu pada UU SJSN sebagaimana Permenaker JHT sebelumnya.

"Sebaiknya kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN," tegasnya. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler