jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengingatkan, pelaksanaan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, jangan sampai menjerumuskan Bank Indonesia (BI).
Hal ini terkait dengan sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan, yakni meminta BI untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara) di pasar perdana. Sejatinya ketentuan tersebut dilarang oleh UU BI. Namun, berdasarkan Perppu No. 1/2020 hal tersebut diperbolehkan.
BACA JUGA: Perppu Corona Bisa Dimanfaatkan Pembobol Uang Negara, Waspada!
"Aturan yang membolehkan BI bisa membeli SBN di Pasar Primer sejatinya sangat membahayakan. Selama ini BI hanya diperbolehkan membeli SBN di Pasar Sekunder," kata legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, kepada jpnn.com, Rabu (1/4) malam.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menyebutkan, bisa saja Perppu 1/2020 disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998.
BACA JUGA: Bu Menkeu Tegaskan Pelaksana Perppu Corona Tak Bisa Dipidana
Saat itu uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar guna menyelamatkan grup usahanya.
Saat ini pun bisa saja modus serupa terulang kembali melalui pembiayaan defisit fiskal dan pembelian obligasi bank-bank swasta atau pemerintah. Oleh karena itu diperlukan aturan yang jelas dan tegas tentang masa berlakunya Perppu tersebut dan tentang status Perppu ini apakah bersifat permanen ataukah untuk darurat Covid-19 saja.
BACA JUGA: Misbakhun Yakini Jokowi Berikhtiar Selamatkan Indonesia Lewat Perppu Corona
"BI yang selama ini menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Kalau ini diatur Perrpu harus jelas batasannya, karena secara tidak langsung ini telah merubah UU Bi itu sendiri," kata pria kelahiran Sukabumi ini.
Dia menerangkan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 199 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4) disebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.
"Tentunya batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perrpu ini telah merubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?" tandas ketua DPP Gerindra ini. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam