Misbakhun Yakini Jokowi Berikhtiar Selamatkan Indonesia Lewat Perppu Corona

Rabu, 01 April 2020 – 19:02 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun meyakini keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 bisa menjadi sebuah terobosan. Sebab, kata Misbakhun, dibutuhkan upaya luar biasa demi mencegah Indonesia ke dalam kondisi lebih buruk akibat Covid-19.

“Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti Covid-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Berduka atas Kepergian Bu Sudjiatmi, Misbakhun Punya Harapan pada Pak Jokowi

Legislator PartainGolkar itu menjelaskan, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas bila hanya mengandalkan APBN. Selain itu, tuturnya, banyak UU maupun turunannya sudah tidak seiring dengan perkembangan zaman yang serbacepat.

Menurut Misbakhun, ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah adalah perppu. Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu mengatakan, Perppu 1/2020 merupakan langkah awal yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi Covid-19 dan semua dampak, termasuk terhadap perekonomian nasional.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Jaga Ketahanan Produksi Lewat Bank Pangan

“Soal isi perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah,” ungkapnya.

Misbakhun menduga pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

BACA JUGA: Jokowi Pengin Ekonomi Masyarakat Tetap Jalan, Tetapi Jaga Jarak

“Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya,” ujarnya.

Namun demikian, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini juga mewanti-wanti akan pentingnya menyikapi perppu itu secara hati-hati.

Sebab, ketentuan Perppu 1/2020 memuat imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut.

“Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan,” pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler