Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi

Senin, 11 November 2024 – 15:53 WIB
Tersangka Herkules tertunduk menghadap ke belakang mengenakan baju tahanan saat rilis di Makopolres Meranti. Foto: Dokumentasi Polres Meranti.

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Herkules alias Kules ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu (9/11).

Herkules ditangkap saat menjadi kurir 15,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Kepulauan Meranti, Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis,” kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Senin (11/11).

Kurnia mengungkapkan operasi yang dipimpin Kasatnarkoba Iptu Suryawan ini dimulai sejak Jumat (1/11) di wilayah Desa Dedap, Kudap, dan Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya

Awalnya, tim menerima informasi mengenai pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Kanjau, Desa Kanjau, Kecamatan Bengkalis.

Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyamaran dan bertransaksi melalui telepon dengan target berinisial AG.

BACA JUGA: Alasan Andrew Andika Pakai Narkoba Terungkap, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

"Namun, pada malam hari, rencana pengiriman sempat tertunda karena transportasi laut tidak beroperasi,” bebernya.

Keesokan harinya, yakni pada Sabtu (9/11), AG kembali menghubungi tim untuk melanjutkan transaksi.

Pelaku utama, Herkules alias Kules (25) yang membawa sabu-sabu tetap enggan menyeberang ke Desa Dedap karena alasan keamanan.

Transaksi akhirnya berlangsung di Pelabuhan Kanjau, Desa Kanjau, Kabupaten Bengkalis.

Saat tiba di lokasi, Herkules datang menggunakan sepeda motor dengan sabu-sabu seberat 15,8 kilogram yang disembunyikan dalam karung goni di bagian depan kendaraannya.

“Tim langsung mengamankan Herkules dan barang bukti di tempat kejadian. Tim kedua pun segera datang menggunakan speedboat untuk memberikan backup,” papar Kurnia.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 bungkus plastik hijau berisi sabu-sabu dengan berat 11,8 kilogram, serta 4 bungkus plastik hitam dengan sabu-sabu seberat 4 kilogram.

Tim juga mengamankan karung goni, dua tas ransel, sebuah ponsel Redmi Note 10S, dan sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan Herkules.

“Atas keberhasilan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menyelamatkan sekitar 331.800 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Kurnia.

Herkules yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Pasal 112 ayat (2) menetapkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

“Pengungkapan kasus besar ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti,” pungkas AKBP Kurnia. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler