jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta jajarannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam bentuk reward berupa penyediaan infrastruktur yang baik kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Herman Deru saat menjadi keynote speaker pada Focus Group Discussion (FGD) tentang PAD dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertempat di Ballromm Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (23/8).
BACA JUGA: Herman Deru Apresiasi Keberadaan Pengurus Wanita Tani Nelayan
“Saya minta pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan service yang baik melalui pembangunan infrastruktur jalan, karena potensi PAD yang didapat kabupaten/kota juga makin besar," katanya.
Selain itu, Herman Deru meminta disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang betul-betul mengerti tentang perpajakan dalam menyikapi regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
"Kesiapan SDM harus diutamakan, karena banyak yang harus dipelajari, bukan hanya UU, Perda, tetapi termasuk esensi dan pelayanannya," ucapnya.
Hal itu dibutuhkan seiring implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Refleksi HUTÂ ke-78 RI, Herman Deru Ajak Warga Sumsel Tingkatkan Toleransi
"Terbitnya UU ini kuncinya satu, yaitu optimalisasi pendapatan, masyarakat kita harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi terhadap kewajibannya dalam membayar pajak," ujar Herman Deru.
Herman Deru mengharapkan perubahan regulasi dapat membuat kabupaten dan kota lebih optimal dalam mengelola PAD dan memperuntukkannya bagi masyarakat.
"Perubahan regulasi ini akan menjadikan PAD kabupaten/kota bertambah. Termasuk bertambah juga tanggung jawabnya,” imbuhnya.
Herman Deru melihat Sumsel masih banyak memiliki potensi PAD, salah satunya melalui penertiban masyarakat yang tidak disiplin dalam membayar pajak.
"Masih sangat banyak potensi kita untuk mendapatkan PAD, kuncinya harus disiplin," tuturnya.
Herman Deru menegaskan bahwa regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan menghambat peningkatan PAD Provinsi Sumsel.
"Tidak akan kehilangan potensi PAD, karena kabupaten dan kota masih berada di Sumsel. Memang ada porsi yang berbeda, yang tadinya PAD dibagi 70 persen ke provinsi, 30 persen ke kabupaten/kota, kini menjadi 66 persen ke kabupaten/kota dan 34 persennya ke provinsi,” jelasnya.
BACA JUGA: Herman Deru Kerahkan 2Â Helikopter Water Bombing untuk Pemadaman di TPA Sukawinatan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah menyampaikan FGD diikuti seluruh Kepala Bappeda dari 17 kabupaten/kota di Sumsel untuk diskusi sekaligus koordinasi penyelarasan penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
"Kabupaten/kota tentu bergembira dengan berlakunya regulasi baru tersebut. FGD ini bertujuan mempererat sinergisitas dan penyelarasan semua arah kebijakan pajak daerah antara pemprov dan kabupaten/kota," tandas Neng Muhaibah.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul