Herman Felani Terbukti Korupsi

Hukuman Diringankan Karena Dianggap Berjasa bagi Perfilman

Selasa, 17 April 2012 – 17:41 WIB
Herman Felani saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa (17/4) dengan agenda pembacaan vonis. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek pengadaan iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/4), majelis hakim yang diketuai Tati Hadianti menyatakan bahwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tati saat membacakan putusan.

Selain itu, Herman juga diperintahkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,34 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Apabila terdakwa tidak memenuhi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," sambung Tati.

Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan bahwa Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan (filler) Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006 dan 2007. Terdapat empat proyek iklan Pemda DKI yang digarap Herman.

Proyek-proyek itu adalah dua iklan di Biro Hukum DKI, satu proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta, serta  iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI yang didanai APBD 2007.

Dari ptoyek-proyek tersebut, Herman menerima pembayaran total Rp 6,115 miliar. Dari jumlah itu, keuntungan yang diperoleh Herman sebesar 62,5 persen dari total pembayaran. Sebab, Herman mendapat potongan harga dari sejumlah stasiun televisi yang menayangkan iklan layanan masyarakat dari Pemda DKI.

Namun Herman juga bagi-bagi keuntungan ke sejumlah pihak, di antaranya ke pejabat Pemda DKI dan pihak lain. Total uang yang diberikan Herman ke pihak lain sejumlah Rp 1,58 miliar.

Menurut anggota majelis, Pangeran Napitupulu, seharusnya kontrak penayangan iklan dari Pemda DKI adalah 320 spot (tayangan). Namun ternyata masih terdapat kekurangan hingga 200 spot. "Sehingga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemda DKI sebesar Rp 1,9 miliar," ucap Pangeran.

Namun Herman juga sudah mengembalikan sebagian kerugian negara melalui KPK. Jumlahnya Rp 888 juta. "Sehingga keuntungan akhir yang diperoleh terdakwa adalah Rp 1,34 miliar," papar Pangeran.

Yang pasti vonis dari majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan agar Herman dijatuhi  hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan Herman membayar kerugian negara seberar Rp 3,55 miliar.

Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan hal-hal yang memberatkan hukuman. Herman dianggap melakukan tindakan yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan kporupsi.

Sementara hal yang meringankan, karena Herman selalu bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Majelis juga menganggap Herman telah berjasa. "Terdakwa ikut berjasa memajukan dunia perfilman nasional dan menghibur masyarakat," ucap majelis.

JPU KPK yang diberi kesempatan untuk menanggapi putusan itu memilih untuk pikir-pikir. Demikian pula dengan Herman Felani yang memilih untuk pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Herman.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cueki Menteri, SBY Disarankan Reshuffle Kabinet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler