jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menilai negara seakan kalah dengan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Sebab, Djoko berhasil masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
"Persoalanya sekarang, sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra. Ini terkesan negara kalah. Masak satu orang buronan saja susah ditangkap," kata Herman Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
BACA JUGA: Cerita di Balik Penemuan Kalung Antivirus Corona
Herman menilai persoalan Djoko sebenarnya sangat sederhana. Herman menganggap apabila penegak hukum serius, sebenarnya Djoko bisa dengan mudah diamankan.
"Tergantung kemauan institusi penegak hukum, berkoordinasi antara kejaksaan dan kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra," katanya.
BACA JUGA: Respons Mentan Syahrul Saat Kalung Antivirus Corona Jadi Polemik
Oleh karena itu, Herman mengimbau aparat penegak bekerja sama menangkap Djoko Tjandra. Menurut dia, penegak hukum juga perlu membuktikan kepada publik terkait kinerjanya melalui penangkapan Djoko.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu. Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
BACA JUGA: Kalung Antivirus Corona Jadi Ejekan, Fahri Hamzah Bela Kementan
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Joko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu. Namun, Djoko Tjandra mangkir atau tidak menghadiri sidang PK yang digelar PN Jaksel pada Senin (6/7) kemarin dengan alasan sakit. Alasan yang sama dipergunakan Djoko untuk tidak menghadiri sidang sebelumnya pada 29 Juni 2020. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga