Hermawan Melawan Kawanan Perampok

Rabu, 09 September 2020 – 00:52 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah). Foto: ANTARA/Adityawarman

jpnn.com, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang membekuk dua perampok yakni Rh (45) dan Ep (33) spesialis di kawasan perumahan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua perampok itu setiap kali beraksi ada enam orang.

BACA JUGA: Aparat Gabungan Bersenjata Bergerak ke Dalam Hutan, 3 Orang Langsung Disergap

"Dua pelaku di antaranya berhasil ditangkap dan empat lainnya dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Ade Ary, Selasa (8/9).

Ade mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kampung Cilisung RT 01/02 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA: Brankas Milik Yoon Yeong Zue Dibobol, Uangnya Banyak Banget, Pelaku Ternyata

Upaya tersebut dapat diungkap berkat adanya laporan warga bahwa kawanan perampok mengasak rumah yang ada penghuni dengan membawa golok, linggis, tang, obeng dan peralatan lainnya.

Dia mengatakan korban dalam aksi perampokan tersebut yakni Hermawan (31) warga Perumahan Cikasungka, Kecamatan Solear dan Suzana Evayanti (44) Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Kritik Pernyataan Jokowi, Keras, Begini Kalimatnya

"Saat beraksi di rumah Hermawan kawanan tersebut membacok korban sehingga tangannya mengalami luka dengan 15 jahitan akibat melakukan perlawanan," katanya.

"Ketika beraksi kawanan perampok ini menggunakan dua sepeda motor nomor polisi B-4265-FGN dan B-6986-NKE," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler