Heroik, Wanita Ini Gagalkan Aksi Penjambretan

Sabtu, 13 Februari 2021 – 00:50 WIB
Residivis penggelapan I Made Janar Dana saat diamankan di Mapolsek Sukawati, Kamis (11/2). Foto: Istimewa/Bali Express

jpnn.com, GIANYAR - Seorang jambret nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah merampas kalung emas milik seorang wanita di Banjar Tegaltamu, Desa Tegaltamu, Kecamatan Sukawati, Batubulan, Gianyar, Bali, Rabu (10/2).

Beruntung aksi pelaku dapat digagalkan, karena korban menarik pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian diamankan warga.

BACA JUGA: Aneh, Banyak Karangan Bunga Terbalik di Halaman Rumah Moeldoko

Peristiwa itu bermula ketika, Rabu (10/2) sekitar pukul 09.30 Wita korban Subaidah, 49, asal Dusun Dawuhan RT/RW 001/008 Kawangrejo, Mumbul Sari, Jember, Jawa Timur, yang tinggal di Banjar Tegaltamu, Batubulan, Sukawati, Gianyar, baru pulang dari Toko Merta untuk berbelanja. 

Setibanya di depan gang menuju tempat tinggalnya, tepatnya di utara Pos Lalu Lintas Banjar Tegaltamu, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2707 EV menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan tempat indekos.

BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Laporkan ke Polisi, Perhatikan Ciri-cirinya

Pada waktu yang bersamaan terduga pelaku langsung merampas kalung emas yang ada di leher korban. Secara spontan korban menarik baju pelaku sampai terjatuh sembari berteriak "jambret, jambret, jambret.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban pun langsung datang untuk menolong korban, sehingga pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya di tempat kejadian perkara, karena korban masih memegang sepeda motor pelaku.

BACA JUGA: Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada

Melihat situasi tersebut, beberapa orang warga kemudian mengejar pelaku sambil menghubungi pihak kepolisian yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di depan Balai Banjar Tegaltamu.

Beruntung amuk warga berhasil dicegah, meski sejumlah warga yang marah karena aksi pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sukawati.

Dikonfirmasi Kamis (11/2), Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu AA Gede Alit Sudarma membenarkan perihal peristiwa tersebut.

Dikatakannya, pelaku yang  terpeleset dan terjatuh dari motor saat menjambret korban, kemudian kabur membawa kalung emas milik korban.

Namun, sejumlah warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelakunya adalah I Made Janar Dana, 28, dari Banjar Tampakgangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kodya Denpasar.

"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sukawati beserta barang bukti  sebuah kalung emas, satu unit sepeda motor, Honda Beat warna Putih DK 2707 EP, dan satu buah anak kunci sepeda motor Honda Beat warna putih," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menjambret kalung emas milik korban. Mirisnya pelaku ternyata pernah melakukan tindak pidana lain berupa penggelapan mobil dan sepeda motor di tahun 2018 dan 2019 di wilayah Denpasar. 

"Pelaku ternyata seorang residivis dengan tindak pidana penggelapan mobil Agya tahun 2018 di wilayah Denpasar Selatan , dan divonis  8 bulan penjara, serta penggelapan sepeda motor tahun 2019 dengan putusan penjara selama 1 tahun 3 bulan," paparnya.

Di samping itu, pelaku beralasan nekat menjambret karena membutuhkan biaya untuk istrinya melahirkan. Atas pengakuan pelaku, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan kemungkinan adanya pelaku beraksi di TKP lain. Sebab ada informasi bahwa pelaku juga terekam CCTV melakukan penjambretan di wilayah Denpasar Utara.

"Tapi saat Unit Opsnal melakukan penggeledahan di rumah kos milik pelaku, nihil ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak kejahatan yang dilakukan," sambungnya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000. Pelaku pun diancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bx/ras/rin/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler