jpnn.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menanggapi vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Vonis itu lebih ringan lantaran sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.
BACA JUGA: Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Begini Alasan Hakim
Bupati Rudy Gunawan pun menilai vonis penjara seumur hidup terhadap Herry merupakan hukuman yang pantas.
"Iya, pantas untuk efek jera," kata Rudy Gunawan di Garut, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Begini Kecurigaan Saiful Anam soal Kasus Briptu Christy, Sebut Perwira Polisi
Rudy turut bersuara lantaran mayoritas korban merupakan warga Kabupaten Garut yang telah didampingi oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
Dia pun mengaku mengikuti perkembangan kasus asusila terdakwa Herry Wirawan sampai sidang putusan di PN Bandung hari ini.
BACA JUGA: Ribuan Warga Makassar Positif Covid-19, Ramdhan Pomanto Sampaikan Imbauan
Menurut Rudy, jajarannya sudah memberikan perlindungan terhadap para korban sejak menerima laporan kasus asusila itu.
"Kami wajib melindungi anak di bawah umur," katanya.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan menilai vonis itu hukuman yang setimpal bagi pelaku, meskipun yang diinginkan adalah hukuman mati untuk pemerkosa 13 santriwati itu.
Istri Bupati Garut itu menyatakan P2TP2A Garut selama ini terus memberikan perhatian khusus kepada para korban agar bisa kembali memiliki semangat hidup yang lebih baik.
Diah pun mengabarkan kondisi fisik maupun psikis korban saat ini dalam keadaan baik.
"Alhamdulillah baik, malah saya punya grup WA dengan para korban. Sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket," beber Diah.
BACA JUGA: Kombes Yusep Gunawan Tegas, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat, Ini Daftar Namanya
Herry Wirawan telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa atas perbuatannya.
Oknum guru mengaji itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam