Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly

Rabu, 16 Februari 2022 – 21:06 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Yasonna menyebut pemerintah menghormati putusan tersebut.

BACA JUGA: Wagub Jabar Sebut Penjara Seumur Hidup Pantas untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Majelis Hakim PN Bandung diketahui menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, meskipun jaksa menuntut mati dan suntik kebiri kepada predator seksual itu.

"Ya apa pun keputusan pengadilan tetap harus dihargai," kata Yasonna Laoly ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).

BACA JUGA: Reaksi Dedi Mulyadi Soal Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan Kemenkumham masih menunggu langkah hukum Herry sebelum terlibat mengeksekusi putusan perkara pemerkosaan belasan santriwati.

"Kami lihat apakah beliau (Herry, red) banding atau tidak, nanti dilihat saja," beber Yasonna.

BACA JUGA: Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Yandri DPR Dorong Jaksa Lakukan Ini

Predator seksual belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan lolos dari tuntutan pidana mati setelah amajelis hakim memberikan vonis pidana seumur hidup.

Keluarga korban santriwati menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang di luar harapan mereka.

"Kami termasuk keluarga korban kecewa ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban," kata kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Yudi menilai perbuatan yang dilakukan oleh Herry sudah cocok untuk diberikan hukuman mati.

Terlebih dampaknya meninggalkan trauma besar atas perhatian Herry kepada para korban.

"Seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya, karena kalau dilihat dari beban psikis korban terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu," ujar Yudi. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler