jpnn.com, PURWAKARTA - Anggota DPR Dedi Mulyadi merespons vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2).
Dia menilai meski vonis tersebut mencerminkan keadilan, tetapi tidak sesuai harapan.
BACA JUGA: Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diputuskan Hari Ini, Lihat Tampangnya
"Harapannya pelaku agar dihukum mati dan kebiri kimia," kata Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan vonis penjara seumur hidup bagi pemerkosa merupakan hal baru, apalagi dengan korban masih di bawah umur.
BACA JUGA: Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
“Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan," ungkapnya.
Selain soal vonis, Dedi berharap ada keadilan bagi para korban karena mereka harus mendapatkan rehabilitasi dan fasilitas agar bisa menatap masa depan lebih baik.
BACA JUGA: Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Begini Alasan Hakim
“Korban harus dijamin haknya, seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” harap peraih penghargaan Satyalancana Kebudayaan itu.
Dedi Mulyadi sebelumnya telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Saat ini, beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Dedi Mulyadi.
“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Dedi.
Saat kembali disinggung vonis Herry Wirawan, ia mengatakan hal tersebut telah menjadi pertimbangan hakim yang mencerminkan keadilan di masyarakat.
“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia, tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mendekati,” kata suami Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis predator seks Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur dengan penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi