jpnn.com - JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan menyetarakan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di ibu kota sesuai upah minimum provinsi atau UMP 2023.
"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
BACA JUGA: Kenneth PDIP Mendesak Pemprov DKI Bayar Upah PJLP dan Guru Honorer Sesuai UMP
Saat ditanya lebih lanjut, Heru belum menjelaskan secara terperinci kapan penyesuaian gaji para PJLP di Jakarta akan dilaksanakan.
Heru menyebut bahwa upah para PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp 4,9 juta.
BACA JUGA: Seleksi CPNS & PPPK 2023, Menteri Anas: Ada Komplain, Masa Honorer Terus yang Diurus
"Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya, sesuai UMP," ujar Heru.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov DKI Jakarta menyetarakan upah PJLP sesuai UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta.
BACA JUGA: Banyak Calon PPPK tak Lulus Tes, Jokowi Perintahkan Menteri Anas Cari Solusi
"Tentu saja tidak akan mungkin gajinya PJLP itu di bawah UMP, karena UMP itu berlakunya untuk seluruh Jakarta khususnya UMP Rp 4.900.000 itu persetujuan dari pemerintah pusat," kata wakil ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Untuk saat ini, upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp 4.600.000.
Padahal, kata Inggard, APBD DKI menyanggupinya untuk membayar ribuan PJLP dengan upah sesuai UMP 2023.
Lebih lanjut, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan mengakui ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP. "Saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022, yaitu Rp 4,6 juta sekian," kata dia.
Dia memastikan kekurangan anggaran untuk memenuhi gaji PJLP akan dimasukkan ke dalam APBD DKI Jakarta.
Ada Kepgub
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan bahwa Pemprov DKI melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk penyesuaian gaji PJLP.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp 4.901.798 di Desember 2022.
"Kepgub (Keputusan Gubernur) sudah jelas, tinggal nanti BPKD menghitung uangnya. Kekuatannya berapa? Nanti tim TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) akan memutuskan," jelasnya
Etty menyebutkan, saat ini jumlah PJLP mencapai 87.443 orang.
Puluhan ribu pegawai PJLP tersebut tersebar di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kalau secara keseluruhan ada 87.443 PJLP yang tersebar di SKPD-SKPD," kata Etty. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi