Heru Budi Minta ASN Beli Kendaraan Listrik, PKS: Kebijakan Aneh

Jumat, 25 Agustus 2023 – 17:00 WIB
Kendaraan listrik bebas PKB dan BBNKB. Ilustrasi Foto: ridho/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengkritik kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono yang meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk membeli kendaraan listrik.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak menyelesaikan masalah polusi, tetapi berpotensi menambah macet jalanan ibu kota karena bertambahnya kendaraan.

BACA JUGA: Atasi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Tempuh Langkah Ini

“Saya kira itu kebijakan yang aneh. Salah satu permasalahan di DKI Jakarta itu kemacetan yang disebabkan oleh tak terkendalinya jumlah kendaraan,” ucap Suhud saat dihubungi, Jumat (25/8).

Anggota Komisi B DPRD DKI ini menilai Heru Budi seolah menyelesaikan masalah dengan menambah masalah lain.

BACA JUGA: Bahas Polusi, Heru Budi Hingga Ridwan Kamil Datangi Kantor Luhut

“Mengatasi masalah polusi di Jakarta dengan menambah jumlah kendaraan sama saja menyelesaikan satu masalah, namun menambah masalah yang sudah ada,” kata dia.

Adapun, jumlah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mencapai 51.714 orang. Selain itu, terdapat pula 6.395 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Udara Jakarta Buruk, Heru Budi Minta PNS Eselon IV ke Atas untuk Beli Kendaraan Listrik

“Bayangkan jika sebagian dari mereka nyicil mobil atau motor listrik baru. Akan menambah jumlah kendaraan yang memenuhi jalan di Jakarta,” tuturnya.

Untuk itu, dibanding membeli kendaraan listrik baru, Suhud meminta Heru Budi agar membuat imbauan kepada pegawainya untuk menggunakan angkutan umum.

Sebelumnya, Heru Budi meminta pegawai eselon IV ke atas di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan kendaraan listrik dalam rangka menekan polusi udara di ibu kota.

Eselon IV adalah jabatan struktural atau eselon tingkat keempat. Jenjang pangkat eselon III ada 2, yaitu eselon IVA dan eselon IVB. Contoh jabatan eselon IV seperti Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

“Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik,” ucap Heru di kantor Kemenkomarves, Jumat (18/8) lalu.

Tak hanya eselon IV, saran untuk membeli kendaraan listrik juga berlaku untuk eselon I, II, dan III.

“Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik,” kata dia. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler