jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyebutkan bahwa wilayah yang dipimpinnya itu masih berstatus DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.
Seperti diketahui, Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA: Sambut Ramadan, JIEP Sediakan 3.000 Paket Sembako Murah untuk Warga Jakarta
Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Masih daerah khusus ibu kota,” ucap Heru di Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
BACA JUGA: Jakarta Garuda Jaya Seleksi 19 Pemain untuk Menghadapi Proliga 2024
Menurut dia, Undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses. Jakarta masih berstatus DKI.
“Proses undangan-undang DKJ-nya, kan, belum ada masih sedang proses, tentunya, kan, ini masih kota,” tuturnya.
BACA JUGA: Toko di Kelapa Gading Ini Kantongi Izin Fasilitas TBB dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
Adapun, dalam beleid soal IKN mengatur bahwa setelah dua tahun setelah pengesahan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi.
“Paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 41 ayat (2) UU IKN.
Artinya, dua tahun setelah keputusan presiden telah ditetapkan terkait IKN, status Jakarta sebagai ibu kota pun dicabut.
UU Nomor 29 Tahun 2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.
Pengaturan Jakarta sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Jaringan, Chery Operasikan Dealer Baru Berstandar 3S di Jakarta Barat
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi