Heru Budi Tegaskan tidak Menerapkan Kebijakan Ganjil Genap Selama 24 Jam

Senin, 28 Agustus 2023 – 07:20 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com - JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tidak akan menerapkan kebijakan ganjil genap 24 jam untuk mengatasi polusi di ibu kota.

Dia mengatakan bahwa meski hal tersebut terbilang ide yang bagus, tetapi perlu pengkajian dengan pertimbangan matang, agar bisa lebih berdampak kepada masyarakat.

BACA JUGA: 4 Solusi Ini Bisa Mengatasi Polusi Udara di Jakarta

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam. Itu perlu kajian," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Barat, Minggu (27/8).

Menurut Heru, jika adanya penerapan ganjil genap menjadi 24 jam maka ke depannya aktivitas masyarakat akan sulit, seperti para orang tua jadi susah mengantarkan anaknya ke rumah sakit.

BACA JUGA: Kisah Tentang Penemuan Sosok Ganjil yang Akhirnya Menjadi Presiden RI

Sebelumnya, Heru siap menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta, yakni Bekasi, Depok dan Tangerang serta Bogor untuk membahas skema ganjil genap selama 24 jam.

"Kami bahas minggu depan," kata Heru seusai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 Rumah Susun (Rusun) Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu.

BACA JUGA: Ganjil Genap-One Way di Puncak Bogor Diperpanjang Hingga Senin

Usulan ganjil-genap selama 24 jam itu masih perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya terkait pertimbangan jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.

"Kami pikirkan dampaknya. Kan, tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ujar Heru.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah mengusulkan sistem ganjil genap Jakarta diterapkan 24 jam atau sehari penuh, untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan.

"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler