jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan alasan dirinya menerbitkan aturan yang membatasi usia pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Sebagai informasi, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, PJLP dibatasi maksimal berusia 56 tahun.
BACA JUGA: Ubah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 Tahun
Menurut dia, keputusannya tersebut telah mengikuti regulasi dalam undang-undang yang mengatur soal ketenagakerjaan.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun. Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya," ucap Heru, Rabu (14/12).
BACA JUGA: Ada Batas Usia 56 Tahun untuk Pendaftaran PPPK, Pimpinan Honorer K2 ProtesÂ
Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa pemerintah dalam proses mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, ada batas usia maksimum kepada pekerja yang menjadi PPPK.
"Ada imbauan MenPAN-RB soal yang tadinya masuk kategori dua sebagai honorarium daerah untuk diangkat sebagai PPPK di masing-masing daerah. Ada batasan usia maksimum, di situ jadi rujukan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga harus meng-cover layanan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan pada semua PJLP di lingkungan Pemprov DKI, tetapi jada batasan usia pekerja yang menjadi peserta BPJS.
"Kalau dulu mungkin keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk, (batasan usia) menjadi mandatory. Maka, kriteria usia maksimum yang bisa di-cover oleh BPJS itu menjadi rujukan," kata Sigit.
"Jadi, ini adalah bagaimana kami bisa tetap melindungi hak-hak mereka,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi