Ada Batas Usia 56 Tahun untuk Pendaftaran PPPK, Pimpinan Honorer K2 Protes 

Sabtu, 30 Juli 2022 – 11:14 WIB
Ketua Forum Honorer K2 DKI Nur Baitih protes SE MenPAN-RB soal batas usia honorer jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan penyelesaian masalah honorer.

Regulasi penyelesaian honorer itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Pria Ini Blak-blakan soal Pembicaraan dengan Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri

Terbitnya SE tersebut disambut positif honorer. Namun, ada ganjalan di hati mereka lantaran regulasi itu memberikan batasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kenapa dibatasi 56 tahun, ya? Kan, masih ada honorer K2 yang usianya 57 sampai 58 tahun. Malah yang PPPK 2021, hanya bisa menikmati gajinya enam bulan karena pensiun," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (30/7).

BACA JUGA: SE Pendataan Honorer, Ini 5 Syarat Ikuti Seleksi CPNS & PPPK Bagi Non-ASN 

Dia menegaskan jika pemerintah tidak mengakomodasi usia 56 tahun ke atas akan terjadi diskriminasi. Masih ada waktu empat tahun bagi guru honorer, dan dua tahun untuk non-guru.

Nur menyebut pembatasan usia itu jadi polemik. Honorer K2 tua protes karena mereka tidak diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya 

"Kalau 2023 diangkat, usia honorernya masih 58 tahun, jika saat ini 57 tahun," ujarnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah tentang amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa peserta bisa melamar usianya maksimal satu tahun sebelum pensiun.

Oleh karena itu, Nur berharap ada kebijakan pemerintah untuk honorer usia 56 tahun ke atas.

Nur juga menyebut mereka masih aktif bekerja, kalau sampai tidak didata bahkan tidak diberi kesempatan menjadi PPPK, itu kezaliman.

Menurut Nur, kalau honorer pada Desember 2021 usia 56 tahun, di 2023 usianya baru 58 tahun dan 2024 usianya 59 tahun. Jika 2022 usia 58 tahun, maka 2023 usia 59 tahun, dan 2024 pensiun 60 tahun

"Artinya, masih bisa mereka kalau diangkat minimal sampai 57 tahun," ucap Nur Baitih.

BACA JUGA: 7 Tuntutan PGRI, Pengangkatan PPPK & PNS dari Honorer, Sertikasi Guru hingga Insentif 

Berikut ketentuan pegawai non-ASN bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sesuai SE Pendataan Honorer:

1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

BACA JUGA: Ketum PGRI Ungkap Data Jumlah Guru, Makin Parah, Angkat Honorer jadi PNS & PPPK

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia Paling rendah 20  tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler