Hetty Koes Endang Disomasi terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:25 WIB
Pencipta lagu senior Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu senior Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi menjelaskan Hetty Koes Endang diduga melakukan empat pelanggaran hak cipta.

BACA JUGA: Hetty Koes Endang: Mereka Rindu Pastel Buatan Tangan Bunda

Pertama, Hetty disebut tidak izin saat membawakan lagu ciptaan kliennya yang berjudul Kasih dalam salah satu acara musik di Malaysia pada 2015.

Selain itu, penyanyi Keroncong tersebut juga diduga menggubah lirik lagu tanpa izin, sehingga mengubah rasa dalam lagu.

BACA JUGA: Begini Cara Hetty Koes Endang Menjaga Kesehatan di Tengah Aktivitas yang Padat

Ketiga, mendokumentasikan konser tersebut dan menggandakan sekaligus mengedarkan album fisik untuk kebutuhan komersil.

Terakhir, Hetty melakukan pembiaran atas kesalahan distributor dalam mencetak kolom pencipta lagu Kasih pada DVD konser musik yang memuat dirinya menyanyikan karya tersebut.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Eks Tunangan Ayu Ting Ting Sakit Hati? Vidi Aldiano Sempat Ingin Menyerah

"Jadi, dalam cover lagu tersebut, lagu Kasih tersebut ditulis penciptanya nama orang lain. Bukan Richard Kyoto, tetapi ini disebutkan Muh Nasir bin Muhammed. Ini diduga kewarganegaraan Malaysia," kata Purwadi saat ditemui di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Purwadi menjelaskan pihaknya sudah melayangkan tiga somasi secara pribadk sebelum menyuarakan permasalahan tersebut secara terbuka.

Namun, dia menilai Hetty Koes Endang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah maupun kekeluargaan.

"Kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali. Namun, somasi kami diabaikan. Jadi dari pihak Hetty tidak ada respons positif," tuturnya.

Melalui somasi terbuka, Purwadi menyatakan pihaknya akan menunggu niat baik Hetty 7 hari mendatang.

Purwadi menegaskan kliennya tak segan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata untuk mendapatkan penyelesaian kasus ini.

"Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat 7 hari, supaya pihak Hetty dan pihak pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," imbuhnya. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler