HH Ditangkap di Banda Aceh, Kelakuannya Merusak Citra PNS DKI Jakarta

Jumat, 30 April 2021 – 14:20 WIB
Oknum PNS DKI Jakarta ditangkap di Banda Aceh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh menangkap seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial HH (37), yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

HH ditangkap di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, karena miliki sabu.

BACA JUGA: Presiden, Menteri, PNS, PPPK, Mendapat THR dan Gaji ke-13, Ini Komponennya

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Jumat (30/4).

AKP Rustam mengatakan, HH (37) merupakan warga Cempaka Baru, DKI Jakarta, yang saat ini berada di Banda Aceh.

BACA JUGA: Bu Sri Beberkan Alasan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR ASN, TNI, dan Polri Tidak Penuh

HH diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.

Penangkapan tersebut hasil pengembangan atas penangkapan tersangka lainnya yakni AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.

BACA JUGA: Ada Truk Mencurigakan, Polisi Gerak Cepat, Menegangkan, 5 Kali Tembakan, Oh Ternyata, Bukan Narkoba

"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Rustam mengatakan, dalam pemeriksaan, AR mengaku membeli sabu-sabu melalui perantara HH serta ikut menggunakan barang haram itu di kediaman HH.

Tak lama kemudian, lanjut Rustam, tersangka HH diringkus polisi.

Saat rumah HH digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu, yang terletak di atas meja makan rumahnya.

"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.

"Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," demikian AKP Rustam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   ASN   Jakarta   narkoba   sabu-sabu  

Terpopuler