jpnn.com - BATAMKOTA - Pemerintah Kota (Pemko) Batam gerah dengan maraknya panti pijat yang menyalahgunakan perizinan. Selain menyimpang menjadi tempat prostitusi serta mempekerjakan anak di bawah umur, ratusan tempat diantaranya tak memiliki izin atau beroperasi dengan izin yang kedaluwarsa.
"Di wilayah Lubukbaja ada sekitar 50 tempat yang izinnya habis," ungkap anggota DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen, seperti dilansir dari Batam Pos (Grup JPNN), Jumat (3/4).
BACA JUGA: Densus Baku Tembak di Sulteng, Satu Tewas
DPRD, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), serta aparat kemanan kata dia sudah melakukan rapat terkait teknis pelaksanaan razia nantinya. "Dalam waktu dekat akan kami gelar razia," ungkap Politisi Partai Gerindra ini.
Panti pijat yang menyalahi aturan, mempekerjakan anak di bawah umur serta menyediakan prostitusi akan direkomendasikan untuk ditutup. "Tak boleh lagi memperpanjang ataupun mengajukan izin usaha yang sama. Kalau melanggar hukum akan diproses pihak keamanan," kata Harmidi.
BACA JUGA: Tragis, Tangan Pekerja Ini Gosong Tersengat Listrik Saat Betulin Atap Bocor
Kepala BPM PTSP, Gustian Riau membenarkan rencana razia panti pijat di seluruh wilayah Kota Batam. Mulai dari pengecekan perizinan serta pelaksanaan usahanya, apakah menyalahi ketentuan atau tidak. "Segera akan kami lakukan razia, bersama tim kemanan termasuk DPRD Kota Batam," kata Gustian Riau.
Gustian mengatakan, pihaknya tak akan mentoleransi pengusaha yang menyalahi ketentuan. "Kalau kesalahan administrasi kita berikan sanksi administrasi. Mulai dari penutupan hingga black list perizinan. Bila kesalahannya melanggar hukum, dilakukan proses hukum," katanya lagi. (hgt)
BACA JUGA: Dua Pencuri Ini Kepergok Anggota TNI Utak-Atik Sepeda Motornya, Begini Jadinya..
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Yuddy Izinkan PNS Bisa Gelar Rapat di Hotel, Asal...
Redaktur : Tim Redaksi