jpnn.com - JAKARTA - Selain mengatur sanksi administratif, peraturan pemerintah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tengah digodok juga akan menyempurnakan format laporan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sekarang jika setahun tiga kali promosi atau pindah jabatan maka tiga kali pula harus lapor harta kekayaan.
BACA JUGA: NasDem: Sia-sia Jegal Ahok Lewat Revisi UU
Nantinya, kata dia, akan diupayakan agar pelaporan kekayaan itu cukup sekali dalam setahun. "Nanti kami usulkan setahun sekali seperti SPT (pajak) saja," kata Pahala, Rabu (16/3).
Pahala menambahkan, format pelaporan LHKPN juga akan dibuat lebih gampang. Dia mencontohkan, misalnya format A untuk yang pertama kali mengisi formulir LHKPN. Sedangkan format B untuk yang sudah pernah mengisi formulir LHKPN. "Ini nanti digabung saja biar mudah," ungkapnya.
BACA JUGA: Diresmikan Soekarno, Satuan Elit TNI AL Makin Mahir Dalam Operasi Infiltrasi Laut
Selama ini, masalah di LHKPN adalah banyaknya keluhan dalam mengisi formulir. Selain itu, Undang-undang yang ada tak mengatur sanksi administratif jelas bagi yang tak melapor kekayaan. "Nah, formulir repot seperti ini bisa diselesaikan lewat PP. Dibuat sederhana lewat elektronik dan cukup setahun sekali," katanya.
Sedangkan untuk sanksinya, akan diatur juga lewat PP. Misalnya potong gaji dan penundaan kenaikan pangkat. "Kalau untuk DPR, sanksinya diserahkan kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujarnya.
BACA JUGA: RESMI! Mantan Komandan Kapal Perang Beruang Pimpin Bakamla
Di sisi lain, ia sebenarnya tak bisa menerima alasan jika alasan pejabat enggan lapor harta karena kerepotan dalam mengisi formulir. Menurut dia, kalau menyatakan repot harus dilengkapi dengan argumen yang jelas.
"Kalau dibilang repot, buktinya kami sudah terima 250 ribuan LHKPN. Masak yang itu bisa, yang lain (belum lapor) tidak bisa. Kalau pun memang mengisi pertama kali dianggap susah, bisa saja memang demikian. Tapi, ada yang memang tidak niat," sindirnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sidang Tipikor, Jamaluddien Heran Cak Imin Dikait-kaitkan
Redaktur : Tim Redaksi