jpnn.com, JAYAPURA - Meski masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua, HI rupanya masih bebas mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
HI pun ditangkap aparat Polres Jayapura, setelah petugas meringkus pengedar sabu-sabu yakni RK di sekitar kampung Harapan.
BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap 16 Bandar Narkoba
"Memang benar ada penangkapan terhadap HI, narapidana yang merupakan bandar narkotika jenis sabu yang masih menjalani hukuman di Lapas Doyo," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon dilansir Antara, Rabu (3/6).
Dari pengakuan RK, barang haram itu milik HI. Tersangka HI memesan barang dari Batam yang dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian dimasukkan ke dalam lapas untuk kemudian diedarkan di dalam dan di luar lapas.
BACA JUGA: Peringatan Buat Bandar Narkoba, R Sudah Ditembak Mati
"Omzet tersangka sekitar Rp1 miliar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,5 ons atau 150 gram sabu-sabu," ungkapnya.
"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut," kata Victor Mackbon. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sedih Mendengar Keputusan Itu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti